Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sorotan Tajam Revitalisasi SD Negeri 1 Seubadeh Bakongan Timur, Kepala Sekolah Bungkam dan Abaikan K3

Selasa, November 03, 2026, 12:32 WIB Last Updated 2026-11-03T06:32:33Z

 


Aceh Selatan, kompasone.com - Pelaksanaan program revitalisasi SD Negeri 1 Seubadeh, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, menuai sorotan tajam dari kalangan wartawan dan media massa. Proyek dengan nilai anggaran bersumber dari APBN sebesar (Rp1.489.866.000) ini diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerjanya serta sarat akan indikasi penutupan informasi publik oleh pihak sekolah.


Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan langsung oleh awak media kompasone di lokasi Revitalisasi sekolah pada hari Sabtu, 31 Oktober, ditemukan sejumlah kejanggalan, Pengabaian Standar K3. Para pekerja di lapangan terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak sesuai dengan standar keselamatan kerja konstruksi, yang membahayakan keselamatan para pekerja itu sendiri.


 Dugaan Alih Kelola Sepihak: revitalisasi sekolah ini diduga kuat diborongkan sepenuhnya kepada pihak ketiga (kontraktor) tanpa pengawasan transparan yang memadai dari pihak internal sekolah.


 Kepala Sekolah Menghindar dan Bungkam"

Saat awak media kompasone mendatangi lokasi sekolah secara langsung, Kepala SD Negeri 1 Seubadeh, Manila Kasuma, S.Pd, terkesan tergesah-gesah menghindar.


Yang bersangkutan berdalih bahwa dirinya sudah berangkat ke tingkat (ketapaktuan) atau ke kabupaten untuk menghadiri acara yang telah berlangsung selama beberapa hari.


 Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan oleh awak media melalui sambungan telepon seluler maupun pesan WhatsApp (WA) tidak direspons, bahkan pesan teks yang dikirimkan sengaja dibiarkan tanpa balasan.


 Minimnya keterbukaan informasi publik serta sikap bungkam dari Kepala SD Negeri 1 Seubadeh menimbulkan dugaan kuat adanya praktik tertutup atau "permainan" dalam pengelolaan anggaran revitalisasi sekolah senilai hampir Rp1,4 miliar tersebut.


Melihat temuan di atas, awak media dan elemen masyarakat mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah nyata:


 Meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Selatan dan instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan memeriksa Revitalisasi sekolah fisik di SD Negeri 1 Seubadeh.


Audit Penggunaan Anggaran" Meminta lembaga pengawas keuangan untuk mengaudit transparansi pelaksanaan Revitalisasi yang dugaan dipihak ketigakan ini agar sesuai dengan juknis penggunaan dana APBN.


 Penegakan Aturan K3" Menuntut pihak kontraktor untuk segera menerapkan standar K3 secara ketat guna menjamin keselamatan para pekerja di lapanban.


Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berdasarkan mandat Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2025 dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sesuai ketentuan perundang-undangan. 


Perlu dicatat bahwa hingga Selasa 3  November 2026, seluruh pihak terkait yaitu Dinas Pendidikan Aceh Selatan dan pihak sekolah masih berhak memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Raja

Iklan

iklan