Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Nekat Keruk Terumbu Karang Demi Proyek, Oknum Kades Sapeken Diperiksa Ditreskrimsus Polda Jatim!

Kamis, November 05, 2026, 22:23 WIB Last Updated 2026-11-05T15:30:56Z

 


Surabaya, Kompasone.com - Menggunakan kewenangan jabatan bukan berarti bisa bertindak seolah di atas hukum. Gambaran itulah yang kini melekat pada oknum Kepala Desa (Kades) Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.


Setelah diduga nekat menggunakan bahan material terumbu karang sebagai fondasi proyek pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), sang Kades kini harus berhadapan langsung dengan penegak hukum dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.


Pengeksploitasian ekosistem laut yang dilindungi demi menekan biaya material yang diduga kuat sebagai bentuk efisiensi anggaran secara menabrak aturan kini berbuntut panjang. Perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup serta pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sebelumnya, penyidik Unit 4 Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim telah melayangkan surat panggilan klarifikasi pada Jumat (23/10/2026). Namun, sang Kades sempat dilaporkan tidak hadir alias mangkir dari pemanggilan penyidik tersebut.


Perkembangan terbaru menunjukkan adanya pergerakan signifikan dalam proses penanganan perkara. Pada Kamis (5/11/2026), aktivis pemerhati kebijakan publik, Rasyid, mengonfirmasi bahwa terlapor telah mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.


Informasi tersebut didapatkan Rasyid langsung dari Herlambang, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani perkara ini.


"Kades Sapeken sudah datang ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik," ungkap Rasyid saat memberikan keterangan.


Usai mengumpulkan fakta langsung dari peninjauan lapangan di Pulau Sapeken, tim penyidik Subdit IV Tipidter Polda Jatim kini menyiapkan langkah krusial untuk mengunci konstruksi hukum dan menetapkan status perkara.


"Setelah turun langsung memeriksa lokasi di Sapeken, langkah berikutnya dari penyidik adalah menghadirkan tim ahli guna pelaksanaan gelar perkara," tegas Rasyid.


Gelar perkara bersama saksi ahli lingkungan dan kelautan ini menjadi kunci untuk menentukan apakah tindakan pengrusakan terumbu karang pada proyek KDMP Sapeken dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.


Rasyid menegaskan bahwa para aktivis dan elemen masyarakat sipil akan terus mengawal penanganan kasus pengrusakan ekosistem laut ini sampai tuntas di pengadilan.


"Terlibatnya material karang laut dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ini akan kami kawal ketat hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan," pungkasnya.


Tindakan pengerukan atau pemanfaatan terumbu karang secara ilegal untuk pembangunan fisik dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis, antara lain


》UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang keras pengambilan dan pengrusakan terumbu karang dengan ancaman pidana penjara serta denda administratif yang berat.


》UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait perbuatan yang mengakibatkan perusakan lingkungan hidup.


Polda Jatim diharapkan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum pejabat publik yang terbukti melanggar hukum dan merusak kelestarian lingkungan pesisir di Kepulauan Sumenep.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan