![]() |
| BIMA Ketua LSM GEMPUR, saat Penyitaan Miras oleh Ormas Islam dan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K , M.H |
Kuningan, kompasone.com — Pernyataan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rahmat Yanuar, M.Si., terkait penyitaan minuman keras (miras) yang dilakukan oleh Ormas Islam FPI pada malam Minggu lalu menuai kritik keras. Dalam pernyataannya di KIC, Bupati menyampaikan bahwa ormas tidak diperbolehkan melakukan penyitaan, hal ini disampaikan saat memperlihatkan barang bukti miras yang telah disita oleh Satpol PP.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan tajam dari FPI dan LSM GEMPUR.
"Jika aparat penegak hukum serius menangani peredaran miras ini dan tidak terkesan membiarkan, tentu kami tidak akan turun tangan. Kami hanya peduli agar generasi Indonesia tidak rusak oleh miras. Beranikah pihak kepolisian menjamin peredaran miras di Kabupaten Kuningan benar-benar tidak ada lagi? Miras ini sudah ada sejak dulu, bahkan peredaran obat-obatan terlarang pun masih marak di mana-mana," tegas Bima, Ketua LSM GEMPUR, dengan nada keberatan saat ditemui jurnalis kompasone.com.
Sementara itu, Ketua FPI Kuningan, Kyai Muh, menyikapi pernyataan Bupati dengan lebih santun namun tetap menegaskan pentingnya tindakan nyata.
"Kami sepakat dengan yang disampaikan Bupati, namun pertanyaannya: apakah Pemerintah Daerah Kuningan akan bertindak tegas? Ini adalah ranah Satpol PP yang berada di bawah naungan Pemda. Masalah ini dapat merusak generasi bangsa, lebih dari itu, peredaran miras juga dilarang oleh ajaran agama Islam," ujar Kyai Muh melalui sambungan telepon seluler.
Peredaran miras dan obat-obatan yang disalahgunakan memang masih menjadi persoalan pelik di Kuningan. Sisi lain, penindakan yang dilakukan saat ini dinilai belum optimal karena pelaku hanya dikenakan sanksi berdasarkan Pasal Tindak Pidana Ringan yang cukup ringan dan dapat diatasi dengan pembayaran denda.
"Terlebih lagi adanya pembedaan antara miras legal dan ilegal. Hal ini justru bisa menjadi celah bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi sekaligus berkedok pelindung," ungkap seorang mantan pedagang yang kini telah bertobat.
Suara warga lainnya juga terungkap, salah satunya dari Ucup yang menyampaikan keluhannya dengan gaya yang tegas namun berakhir santai:
"Kalau saya mabuk karena miras yang berlabel legal, berarti polisi tidak boleh menangkap saya dong?" tanya Ucup. Saat ditanya alasannya, ia menjawab sambil tersenyum, "Loh kan saya beli yang resmi, berarti saya mabuknya juga resmi kan?"
Liputan: Arif Rahman
KaBiro Kuningan
