Sumenep, Kompasone.com - Penanganan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, menuai sorotan tajam. Langkah penegakan hukum oleh Polda Jawa Timur dinilai lambat dan terkesan menggantung, memicu tuduhan bahwa penyidik "masuk angin" dalam menangani kasus yang melibatkan fasilitas Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) 56.694.06 milik H. Ardi tersebut.
Kasus ini bermula dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Johari, aktivis Lintas Kepulauan, menyuarakan keluhan warga Sapeken yang kerap kesulitan mendapatkan BBM subsidi akibat dugaan praktik penyimpangan distribusi.
Tim dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim sebelumnya telah turun ke lokasi untuk melakukan investigasi lapangan. Namun, alih-alih memberikan kejelasan hukum berupa peningkatan status perkara atau penetapan tersangka, penanganan kasus justru terhenti tanpa kabar.
Kinerja tim Ditpolairud di lapangan memicu kritik keras terkait kode etik kepolisian. Saat melakukan investigasi di Sapeken, tim penyidik diketahui menginap di rumah Kepala Desa Sapeken. Padahal, Kades setempat diduga memiliki hubungan dekat dengan pemilik APMS yang menjadi terlapor.
Tiga bulan berlalu tanpa ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun kejelasan status hukum, komunikasi penyidik dengan pelapor bahkan terputus total.
Menanggapi ketidakjelasan penanganan perkara (unprofessional conduct) tersebut, Johari mengambil langkah hukum formal dengan melaporkan penyidik Ditpolairud ke Subdit Provos Bidpropam Polda Jatim atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dan lambatnya penanganan perkara (undue delay).
Selain melaporkan ke Propam, pelapor menyuarakan permohonan gelar perkara khusus serta pengambilalihan (pengalihan) penanganan kasus ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum/Ditreskrimsus Polda Jatim. Johari juga melayangkan Dumas Baru yang ditujukan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim agar ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Proses penegakan hukum kini berada di Subdit Indag/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Pelapor telah dimintai keterangan resmi dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim penyidik Subdit Indaksi.
Penyidik menyatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke unit Tipidter Ditreskrimsus. Namun, proses penyidikan kembali jalan di tempat. Alasan yang disampaikan penyidik kepada pelapor adalah belum keluarnya petunjuk dan disposisi resmi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim.
Alasan administratif disposisi ini dinilai memicu ketidakpastian hukum bagi masyarakat kepulauan yang dirugikan oleh penyalahgunaan BBM bersubsidi. Publik mendesak Kapolda Jawa Timur untuk turun tangan mengevaluasi jajarannya agar kasus dugaan kejahatan migas di Sapeken diproses secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(R. M Hendra)
