Sumenep, Kompasone.com - Persekusi, pengancaman, dan arogansi premanisme yang mencederai kebebasan pers serta profesi aktivis di Kabupaten Sumenep kini tak bisa lagi bersembunyi di balik tameng jabatan. Proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang menimpa wartawan sekaligus aktivis, Johari, resmi menapaki babak baru yang kian mendesak di ruang penyidik Polresta Sumenep.
Pada Senin, Johari secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. Kelengkapan formil dan materiil ini menjadi pijakan krusial guna memastikan berkas perkara segera rampung dan menjerat para pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Kasus hukum ini berakar dari keberanian Johari membongkar fakta lapangan terkait aktivitas penambangan batu karang laut di wilayah Sapeken sebuah perbuatan yang diduga kuat merusak ekosistem pesisir dan melanggar hukum lingkungan.
Berdasarkan fakta penyidikan sementara.Pengakuan Istri Sauqi & Imam alias Dondon, Kegiatan pengerukan karang laut tersebut diakui dipesan oleh Sauqi untuk keperluan penimbunan tanah urugan. Dalih Aktivitas destruktif itu dibekingi dengan dalih telah mengantongi izin dari Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi.
Merasa "kebakaran jenggot" lantaran borok aktivitas ilegalnya tersingkap, Kades Sapeken Joni Junaidi diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual yang memobilisasi massa secara terencana untuk melakukan intimidasi.
Ironis dan memalukan! Tindakan persekusi, pengancaman, tudingan destruktif, hingga pengusiran secara paksa terhadap Johari tidak dilakukan di tempat sunyi, melainkan di dalam Kantor Kecamatan Sapeken. Sebuah fasilitas milik negara yang seharusnya steril dari segala bentuk premanisme dan tindakan melanggar hukum.
Lebih parah lagi, Camat dan jajaran Forkopimcam Sapeken justru gemetar tak berkutik di hadapan Kades Joni. Mereka membiarkan sang kepala desa bertindak sewenang-wenang, meneror, dan berbicara dengan nada mengancam terhadap korban di dalam gedung pemerintahan. Sikap pasif aparatur kewilayahan ini patut disorot tajam karena membiarkan fasilitas negara dipakai untuk mencederai hukum.
Kabar terbaru dari meja penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Sumenep memastikan bahwa penanganan perkara ini berjalan serius. Penyidik menyatakan telah memanggil dan memeriksa Kades Sapeken (Joni Junaidi) serta Camat Sapeken untuk dimintai klarifikasi dan menjalani BAP pada Senin, 2 November 2026 lalu.
"Penyidik mengatakan masih menunggu saksi yang diajukan oleh saudara Joni (Kades Sapeken). 'Saya jadwalkan minggu depan,'" ungkap Johari menirukan pernyataan penyidik.
Meski pihak terlapor berupaya mengulur waktu dengan menghadirkan saksi-saksi meringankan, jerat hukum positif tetap berjalan objektif sesuai koridor undang-undang yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian telak bagi integritas penegakan hukum di Kabupaten Sumenep. Tindakan persekusi dan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta diancam dengan pasal berlapis KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, dan pengeroyokan psikologis di muka umum.
Johari menegaskan sikap tegasnya menanggapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Siapa yang menanam, mereka yang akan menuainya. Jangan sampai pihak yang terlibat dalam kasus persekusi yang menimpa saya nantinya berdalih tidak bisa menerima kenyataan. Bila hukum sudah tegak lurus, maka kejahatan akan musnah!" tegasnya.
(R. M Hendra)
