Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

‎Tambang Emas Diduga Ilegal di Kebun Milik Seno, Penggalian Beroperasi Dugaan Pengondisian Media dan Pungutan Iuran

Sabtu, Oktober 17, 2026, 19:47 WIB Last Updated 2026-10-17T12:47:46Z

 


‎Lampung, kompasone.com– Praktik pertambangan emas tanpa izin resmi kembali terungkap di Kabupaten Pesawaran. Kali ini kegiatan tersebut diduga beroperasi di lahan kebun milik warga yang berlokasi di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong. Lahan yang diduga dimiliki oleh warga bernama Edi Seno alias Seno tersebut, diketahui digunakan sebagai lokasi penggalian untuk mengeruk batu berkadar emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan yang sah.

‎

‎Saat awak media mendatangi kediaman Edi Seno untuk melakukan konfirmasi, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumah. Istri dari yang bersangkutan menyebutkan bahwa suaminya sedang pergi ke kebun. Namun, di dalam lingkungan rumah yang berpagar tembok tinggi dan berpintu gerbang besar, awak media mendengar jelas suara alat pengolah batu atau gelundung yang sedang berputar dan beroperasi.

‎

‎Tak hanya itu, istri dari yang bersangkutan diduga menawarkan uang sebesar Rp50.000 kepada awak media saat konfirmasi berlangsung, namun pemberian tersebut kami tolak karena prinsip jurnalistik dan kemandirian pemberitaan.

‎

‎Awak media juga menemukan informasi yang lebih mendalam terkait kelangsungan beroperasinya tambang ilegal ini. Ada indikasi kuat adanya praktik pengondisian sejumlah media agar tidak memberitakan kegiatan tersebut. Dari informasi yang diterima, sejumlah media yang sudah tercatat dalam daftar kerjasama diduga menerima "jatah" sebesar Rp300.000 setiap bulan.

‎

‎Salah satu penambang setempat berinisial PI membenarkan adanya pungutan tersebut saat ditemui awak media. Menurut pengakuan PI, setiap pemilik alat pengolahan batu atau "pergelundung" diminta menyetor uang sebesar Rp100.000. Uang ini dikumpulkan oleh ketua paguyuban berinisial AI, yang kemudian dibagikan kepada media-media yang sudah ada dalam daftar kerjasama tersebut.

‎

‎"Dimintai iuran uang pergelundung Rp100.000 oleh ketua paguyuban AI. Uang itu dia yang tarik untuk dikumpulkan, lalu dibagi ke media yang sudah kerjasama," ungkap PI di hadapan awak media.

‎

‎Perlu diketahui bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi. Selain itu, dugaan pemberian uang kepada media dan pungutan iuran dapat juga dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar prinsip transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan, serta berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan suap.

‎

‎Semua informasi dalam pemberitaan ini berdasarkan hasil pantauan lapangan dan pengakuan warga yang ditemui di lokasi. Dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut di atas belum merupakan putusan pengadilan. Kami mengundang pihak-pihak yang disebut untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi guna kelengkapan informasi. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

‎

‎Muhaidin

‎

Iklan

iklan