Nagan Raya, kompasone.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan seorang laki-laki berinisial U.T. yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin (illegal mining) di Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Terduga diamankan pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika tim gabungan Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Tim Intel Kodim Nagan Raya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H kemudian menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 23.00 WIB. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Barang-barang yang ditemukan antara lain dua unit gubuk, satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi berwarna oranye, satu unit alat penyaring emas (asbuk), satu unit timbangan digital, dua buah indang atau alat pemisah emas, satu buah wajan berukuran kecil, tiga buah ambal penyaring emas, serta satu unit mesin penyedot air merek Tianli.
Selanjutnya, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas membawa excavator beserta barang bukti lainnya ke Polres Nagan Raya dengan didampingi Kepala Desa Tuwi Meulesong.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk aktivitas pertambangan sejak Juli 2026. Penyidik juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan U.T. sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang membiayai kegiatan tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada yang bersangkutan. Namun, kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan keterlibatan yang bersangkutan.
Pada Jumat, 23 Oktober 2026, U.T. akhirnya datang ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya dan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta ketentuan perubahan peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam laporan perkara.
Adapun barang bukti yang telah diamankan meliputi satu unit excavator merek Hitachi berwarna oranye, dua buah indang, satu unit timbangan digital, tiga set ambal penyaring emas yang terpasang pada asbuk, serta satu buah wajan berukuran kecil.
Kapolres nagan raya AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H.,melalui Kasat Reskrim Polres nagan raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H terus melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Penyidikan dilakukan guna mengungkap secara jelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(T.Ridwan,SH)
