Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tegakkan Hukum Berdasarkan Fakta, Bukan Asumsi | Kejari Sumenep Pastikan Kasus AW Berjalan Profesional dan Transparan

Sabtu, Oktober 17, 2026, 10:20 WIB Last Updated 2026-10-17T03:20:47Z

 


Sumenep, KompasOne.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menegaskan komitmennya untuk berdiri tegak di atas prinsip integritas, transparansi, dan kepastian hukum. Menanggapi tuntutan dan tuduhan yang dilontarkan oleh aksi massa Jaringan Strategi Pemuda terkait penanganan perkara tersangka berinisial AW (oknum anggota Polairud Polda Jatim), Kejari Sumenep memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi dan mencegah terjadinya simpang siur di tengah masyarakat.


Kejari Sumenep membantah keras segala prasangka terkait dugaan praktik "transaksi" maupun penanganan perkara yang dinilai "masuk angin". Tudingan spekulatif yang dilemparkan tanpa landasan bukti konkret merupakan bentuk penyesatan opini publik yang berpotensi mencederai marwah penegakan hukum.


"Jika ada pihak yang mengantongi bukti sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keterlibatan oknum, segera serahkan kepada kami! Kejari Sumenep tidak akan ragu memproses dan menindak tegas siapapun oknum yang terbukti melanggar kode etik maupun hukum. Namun, institusi juga tidak akan berdiam diri terhadap fitnah liar yang semata-mata didasarkan pada asumsi," tegas pihak Kejari Sumenep.


Mengkonter narasi yang menyebutkan bahwa Kejaksaan memperlambat atau mengulur-ulur proses penanganan perkara, fakta hukum justru menunjukkan kejelian dan ketegasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengawal konstruksi perkara agar tidak cacat hukum.


Sejak awal, JPU terdahulu, Sdr. Dedy, telah menjalankan kewenangannya secara cermat dan independen sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):


Berkas perkara awal dinyatakan P19 tidak lengkap dan telah dikembalikan secara resmi kepada penyidik pada 18 Mei guna pemenuhan petunjuk formal dan material, khususnya terkait penambahan saksi-saksi krusial.


Sesuai ketentuan hukum acara, penyidik memiliki batasan waktu untuk melengkapi petunjuk P-19 tersebut. Apabila penanganan di tingkat penyidikan melebihi batas waktu 3 bulan, penyidik secara hukum berkewajiban menyerahkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beserta berkasnya.


Dalam perjalanannya, ditemukan indikasi ketidakpatuhan prosedur di mana berkas yang sempat tertahan lama dikembalikan dengan menerbitkan SPDP baru, lalu sengaja dilimpahkan kepada JPU baru bukan kepada JPU lama (Sdr. Dedy) yang sejak awal menguasai substansi dan anatomy of crime perkara ini.


Kejaksaan menolak dijadikan bumper atas ketidakcermatan prosedur di tingkat penyidikan. Penanganan ekstra ketat ini justru dilakukan untuk membenahi dan menyelamatkan konstruksi hukum perkara agar tidak dengan mudah digugurkan di muka sidang pengadilan.


Komitmen penuh Kejaksaan dalam mengawal kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan, demikian ditegaskan oleh Sdr.Dedi. 08:53 17 Oktober melalui sambungan aplikasi WhatsApp_nya


“Sayangnya, per tanggal 14 Oktober 2026, penyidik justru mengabaikan permintaan Jaksa untuk penambahan saksi dan malah langsung melimpahkan berkas P21 beserta SPDP baru. Tanpa koordinasi awal dengan kuasa hukum AW, langkah penyidik ini dinilai cacat secara hukum.” Tegasnya 


Capaian ini membuktikan bahwa Kejaksaan bekerja profesional, rasional, dan berbasis bukti hukum, bukan digerakkan oleh tekanan opini publik di jalanan.


Kejari Sumenep selalu terbuka terhadap pengawasan publik maupun mekanisme pengawasan internal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS). Bagi Kejari Sumenep, transparansi dan akuntabilitas adalah standar operasional utama dalam setiap penegakan hukum.


Kejari Sumenep mengimbau seluruh elemen masyarakat dan rekan-rekan aktivis untuk bersikap bijak dan kritis berbasis fakta dalam mengawal proses hukum. Mengawasi penegakan hukum adalah hak warga negara, namun menggiring narasi liar tanpa fakta hukum hanya akan memperkeruh suasana.


Kejari Sumenep menegaskan akan terus menjaga kehormatan institusi dengan membuktikan kinerja dan penuntutan yang berkeadilan di ruang sidang pengadilan, bukan sekadar berwacana di ruang publik.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan