Jakarta, kompasone.com -Polda Metro Jaya mengungkap lima perkara dugaan tindak pidana terkait pertambangan mineral, perdagangan merkuri, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi, hingga perdagangan satwa dilindungi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 54 ton batu hitam yang diduga mengandung tembaga, merkuri senilai Rp1,365 miliar, sekitar 1.000 liter biosolar, serta 320 kilogram sisik trenggiling.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan pengungkapan lima perkara itu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Kehutanan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Patra Niaga, dan jajaran kepolisian.
Dadang mengatakan, penindakan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk melindungi sumber daya alam, memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga penyaluran energi bersubsidi agar tepat sasaran, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi,” ujar Dadang.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pengangkutan dan perdagangan batu hitam yang mengandung tembaga. Perkara ini terungkap setelah petugas memeriksa sebuah kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 18–19 September 2026.
Kontainer yang membawa muatan dari Gorontalo itu diduga menggunakan dokumen pengiriman yang mencantumkan kemiri, padahal muatan sebenarnya berupa sekitar 54 ton batu hitam.
Lima tersangka diamankan dalam perkara tersebut. Polisi juga menyita peti kemas, perangkat komunikasi, dan dokumen pengiriman.
Penyidik masih menelusuri asal-usul mineral serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan distribusi barang tersebut.
Kasus kedua menyangkut dugaan ekspor ilegal merkuri ke Burkina Faso, Afrika Barat.
Pengungkapan dilakukan pada 11 Agustus 2026 ketika petugas bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa sebuah kontainer yang akan dikirim ke negara tersebut.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 26 kemasan merkuri yang diduga disembunyikan di antara aksesori sepeda motor dan tidak tercantum dalam dokumen ekspor.
Dua tersangka yang diduga berperan sebagai penjual dan pembeli diamankan. Nilai merkuri tersebut diperkirakan mencapai Rp1,365 miliar.
Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada 30 September 2026.
Polisi menduga pelaku memindahkan biosolar dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk kemudian dijual kembali. Praktik tersebut diduga menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pembelian dari kendaraan lain.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan satu tersangka, sekitar 1.000 liter biosolar, satu unit kendaraan Isuzu Elf, dan sejumlah peralatan penampungan.
Penyidikan masih dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Kasus keempat diungkap di sebuah toko di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada 19 Oktober 2026.
Pelaku diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026.
Polisi mengamankan satu tersangka beserta 106 tabung LPG 3 kilogram kosong, tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan gas, dan peralatan yang digunakan untuk menjalankan praktik tersebut.
Kasus kelima berkaitan dengan dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Polisi mengungkap perkara tersebut setelah memeriksa sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026.
Di lokasi itu, petugas menemukan 11 karung berisi sisik trenggiling dengan berat total sekitar 320 kilogram.
Barang tersebut diduga dikirim dari sejumlah daerah dengan menggunakan keterangan kulit ular kering dan ikan asin untuk menyamarkan isi kiriman. Sisik trenggiling itu rencananya dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang.
Dua tersangka diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025.
Polisi masih menelusuri pemasok, jalur distribusi, serta pihak yang diduga menerima barang tersebut.
Perwakilan Kementerian Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menegaskan pentingnya perlindungan trenggiling sebagai satwa dilindungi. Perdagangan bagian tubuh satwa tersebut berpotensi mengancam kelestarian populasi dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Sementara itu, perwakilan Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas mengapresiasi penindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi.
Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan distribusi BBM dan LPG melalui digitalisasi untuk memastikan penyaluran subsidi sesuai peruntukannya.
Masyarakat juga diimbau melaporkan indikasi penyelewengan melalui Pertamina Contact Center 135. Pertamina memastikan pasokan BBM di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dalam kondisi aman serta mencukupi kebutuhan masyarakat.
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan kelima perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka akan didasarkan pada alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ykb
