Makassar, kompasone.com — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Toraja secara resmi menyerahkan berkas laporan pengaduan masyarakat ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Senin (5/10/2026).
Laporan tersebut ditujukan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, yang secara ex-officio juga memangku jabatan sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. LMND mengadukan dugaan kelalaian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan yang dinilai berkaitan dengan pelayanan publik dan keselamatan peserta didik.
Duduk perkara pengaduan tersebut berawal dari pernyataan Rudhy Andi Lolo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tana Toraja. Dalam RDP tersebut, Sekda selaku Ketua Satgas Pemkab disebut menyampaikan bahwa pihaknya "tidak dilibatkan" dalam mekanisme pengawasan mutu pangan serta proses pengecekan alur distribusi oleh pihak pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makale.
Kondisi tersebut mencuat setelah puluhan siswa dan guru di SMPN 1 serta SMPN 2 Makale menjadi korban dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua LMND Toraja, Teguh Mulia Bakti, menilai alasan tidak dilibatkan tersebut merupakan persoalan serius dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah daerah.
“Sdr. Rudhy Andi Lolo secara fungsional adalah bagian dari roda pemerintahan tertinggi di daerah, yang mengemban dua otoritas sekaligus sebagai Sekda dan Ketua Satgas Pemkab. Di dalam koridor Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, posisi ganda tersebut memiliki obligasi hukum mutlak (legal obligation) untuk menjamin keselamatan warga negara. Negara memiliki hak melekat untuk melakukan inspeksi (right to inspect), jadi alasan pasif 'tidak dilibatkan' adalah bentuk nyata dari Maladministrasi berupa Pengabaian Kewajiban Hukum (Omission of Duty) serta Kelalaian Jabatan yang Nyata (Gross Negligence)!” tegas Teguh Mulia Bakti setelah menyerahkan berkas di loket Ombudsman Sulsel di Makassar, Senin (5/10).
LMND menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam fungsi pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Menurut LMND, pengawasan terhadap aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan program yang menyangkut kebutuhan anak sekolah perlu dilakukan secara serius dan terukur.
LMND juga mendesak Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan Ombudsman. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelayanan publik.
Melalui laporan resmi yang disampaikan pada 5 Oktober 2026, LMND Toraja meminta Ombudsman Sulsel memanggil dan memeriksa Rudhy Andi Lolo terkait dugaan kelalaian fungsional yang mereka persoalkan dalam pelaksanaan pelayanan publik di Kabupaten Tana Toraja.
-VAL
