Sumenep, Kompasone.com - Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep menuai sorotan tajam publik. Proses hukum yang berjalan di Polresta Sumenep dinilai sarat kejanggalan, tidak transparan, dan terkesan tebang pilih.
Akibat mandulnya penegakan hukum yang menyentuh aktor utama, sejumlah pihak mendesak Divisi Propam Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, serta Kapolda Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penanganan perkara ini.
Kasus ini kian memanas setelah terungkapnya dugaan praktik "jatah pengaman" yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), oknum wartawan, serta manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS) perusahaan daerah setempat. Praktik kotor tersebut diduga sengaja dipelihara agar operasional SPBU tidak diusik oleh pihak-pihak tertentu.
Praktik pengalokasian BBM bersubsidi dengan dalih "jatah pengaman" ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap regulasi niaga nasional. Berdasarkan ketentuan PT Pertamina (Persero) serta regulasi hilir migas, BBM bersubsidi (seperti Solar dan Pertalite) secara mutlak diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nelayan, petani, serta pelaku usaha mikro yang telah terverifikasi menggunakan Surat Rekomendasi resmi dan sistem transaksi digital berbasis Barcode (MyPertamina).
Dalam praktiknya, manajemen SPBU PT WUS diduga kuat memanipulasi penggunaan barcode hingga mencapai volume total 4 ton (masing-masing 2 ton untuk oknum wartawan dan oknum LSM). Alih-alih disalurkan kepada yang berhak, kuota subsidi tersebut malah dibelokkan demi melayani kepentingan pengamanan oknum-oknum tertentu.
H. Muhammad Sidik, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tersangka Agus, mengecam keras langkah hukum penyidik yang dinilai salah sasaran. Ia menyebut operator SPBU bawahan manajer sengaja dijadikan kambing hitam demi melindungi Rofiq selaku Manajer SPBU PT WUS.
"Saya sangat kasihan kepada pegawai SPBU yang dikorbankan sebagai kambing hitam untuk menggantikan Rofiq, Manajer SPBU PT WUS. Sebagai manajemen, seharusnya mereka turun tangan meluruskan kasus ini, bukan malah membiarkan pegawai bawahannya menelan pil pahit seorang diri," ujar Siddik dengan nada geram.
Siddik mempertanyakan kapasitas seorang manajer pom bensin yang berani mengambil kebijakan memberikan "jatah" tonase besar kepada oknum media dan LSM tanpa dasar aturan yang sah dan tanpa verifikasi dokumen yang valid.
Tidak hanya menyoroti bobolnya distribusi subsidi, Siddik membeberkan adanya kejanggalan fatal dalam transaksi keuangan yang melibatkan sang manajer. Berdasarkan kalkulasi matematis, nominal transaksi semestinya berada di angka Rp13.600.000, namun perputaran uang di lapangan justru membengkak.
"Terdapat kejanggalan serius mengapa Erfandi dan Hartono mengirimkan uang masing-masing sebesar Rp14.000.000 (total Rp28.000.000) ke rekening manajer SPBU, padahal dana yang diserahkan Sholeh melalui Agus berjumlah Rp30.000.000 yang semestinya dibagi rata masing-masing Rp15.000.000?" beber Siddik.
"Jika dihitung berdasarkan jatah satu orang oknum wartawan, lalu ditambah alokasi untuk oknum LSM, totalnya setara dengan empat ton. Artinya, terdapat selisih lebih sebesar Rp200.000 per dua ton yang justru dinikmati oleh sang manajer. Lantas, konstruksi hukum seperti apa yang sedang dibangun jika manajer tersebut justru tidak dilibatkan sebagai tersangka dan malah dijadikan saksi?" tegasnya tajam.
Ketimpangan status hukum di mana pihak manajer yang memegang kendali kebijakan justru melenggang sebagai saksi, sementara pegawai bawah diseret sebagai tersangka memicu kemarahan publik dan mencederai rasa keadilan.
Sinyal buruk dalam penanganan perkara ini kian benderang manakala berkas perkara (P-19) yang dikembalikan oleh pihak kejaksaan justru mengendap di tangan penyidik Polres Sumenep selama lebih dari tiga bulan tanpa kepastian hukum. Bukannya segera melengkapi petunjuk jaksa, penyidik justru mendadak menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.
"Kondisi ini menyisakan pertanyaan besar dan perlu diperiksa secara ketat untuk memastikan apakah prosedur penyidikan berjalan sesuai Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau justru ada indikasi permainan," sindir Siddik.
Penetapan Agus sebagai tersangka juga dinilai sarat keputusasaan penyidik dalam mencari tumbal. Menurut Siddik, peran kliennya sebatas menghubungkan antara pihak dan tidak serta-merta memenuhi unsur pidana utama atau turut serta (deelneming) melakukan kejahatan. Penyidik diminta untuk objektif dan tidak asal menempelkan pasal tanpa kecukupan alat bukti yang sah.
Sorotan paling pedas mengarah pada dugaan penegakan hukum yang 'tajam ke bawah, tumpul ke atas'. Pihak kuasa hukum mendesak Kapolri, Divisi Propam, Irwasum, Biro Wassidik, hingga Bidpropam Polda Jatim untuk membedah ulang seluruh rekam jejak penyidikan Polresta Sumenep dalam kasus ini.
"Kami meminta audit menyeluruh terhadap proses penanganan perkara ini. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakprofesionalan oknum penyidik, harus ada sanksi tegas sesuai aturan. Penetapan tersangka terhadap klien kami juga wajib ditinjau ulang demi keadilan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polresta Sumenep dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mendapatkan tanggapan serta hak jawab resmi guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides).
(R. M Hendra)
