Sumenep, KompasOne.com - Topeng kehormatan oknum pejabat desa di Kabupaten Sumenep akhirnya terkuak lebar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menyeret dua nama oknum Kepala Desa (Kades) aktif, Jumat (16/10/2026) malam.
Ironisnya, nama kedua oknum kades ini sebelumnya sempat santer disorot dan diviralkan oleh akun TikTok @panglimalangit99. Isu liar di media sosial itu kini bukan lagi sekadar rumor, melainkan terbukti nyata setelah kepolisian melakukan tindakan tegas di lapangan.
Aksi penggerebekan berlangsung dramatis sekitar pukul 19.20 WIB di teras sebuah rumah milik warga berinisial A di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Petugas mencokok pria berinisial AM (43), warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting.
Bukannya menjaga amanah rakyat, AM justru panik dan membuang barang haram ke tumpukan sampah di samping kirinya. Namun, kepiawaian petugas tak bisa dikelabui. Dari tempat sampah tersebut, polisi menemukan dua kantong plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat bersih 1,75 gram (masing-masing 0,95 gram dan 0,80 gram) yang terbungkus rapi menggunakan sobekan tisu putih.
Tak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk mengulik keterangan. AM bernyanyi dan mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan melalui perantara ISA (31), warga Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Mendapat amunisi informasi, tim bergerak cepat melakukan pengejaran. Sekitar pukul 20.00 WIB, ISA tak berkutik saat diringkus di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Dari tangan kedua oknum tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti:
2 paket barang diduga sabu total berat netto 1,75 gram.
1 unit ponsel mewah iPhone 15 warna hitam dari penguasaan ISA.
1 unit ponsel Vivo warna putih dari tangan AM.
Sobekan tisu putih pelindung barang haram.
Kini, kedua oknum pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan masyarakat tersebut terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polresta Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana relevan lainnya. Penyidikan intensif, tes laboratorium forensik, hingga gelar perkara tengah dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H. menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengedar maupun penikmat narkoba di wilayah hukum Sumenep, tanpa pandang bulu dan tanpa melihat status sosial pelaku.
Penangkapan dua oknum kepala desa ini menjadi tamparan keras bagi tatanan pemerintahan desa di Sumenep. Sangat memprihatinkan ketika figur pemimpin yang digaji dari uang rakyat dan dipercaya memimpin desa justru terjerumus serta diduga kuat terlibat dalam lingkaran setan barang haram.
Masyarakat kini menanti ketegasan hukum tanpa pandang bulu agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum pejabat lainnya yang mencoba bermain-main dengan hukum dan narkoba.
(R. M Hendra)
