Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pemda Sorong Dituntut Selesaikan Ganti Rugi Lahan Pasar Mariat Senilai Rp50 Miliar

Senin, September 21, 2026, 14:16 WIB Last Updated 2026-09-21T07:16:40Z


Aimas, Kompasone.com  — Keluarga Marga Makmini melakukan aksi pemalangan di Pasar Mariat, Kelurahan Mariat Pantai, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, pada Senin (21/09). Aksi penutupan ini dilakukan mulai dari pintu masuk depan hingga pintu belakang pasar.


​Akibat pemalangan tersebut, aktivitas jual beli lumpuh total, serta arus lalu lintas kendaraan yang keluar dan masuk area pasar mengalami kemacetan parah.


​Kuasa hukum Marga Makmini, Feri, O., S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka palang tersebut sebelum seluruh tuntutan mereka dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong (Pemda Kabsor).


​Menurut Feri, aksi ini dilatarbelakangi oleh kesepakatan bersama yang sebelumnya telah dibuat beberapa bulan lalu antara pihak keluarga (diwakili Nofita Makmini) bersama Bupati Sorong yang difasilitasi oleh Kepala Pertanahan, Yulius Balinsa, S.Pd., M.AP., namun dinilai belum direalisasikan.




​Dalam aksinya, Marga Makmini menyampaikan enam poin aspirasi dan tuntutan utama:

  • ​Pembayaran ganti rugi atas lahan Pasar Mariat.
  • ​Tuntutan nominal ganti rugi sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
  • ​Perhatian khusus bagi anak-anak sekolah dari keluarga Marga Makmini (jenjang SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi).
  • ​Penyediaan los pasar khusus untuk keluarga Marga Makmini.
  • ​Permintaan khusus terkait pengelolaan pegawai pasar.
  • ​Prioritas bagi keluarga Marga Makmini dalam setiap penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama lahan tersebut digunakan sebagai pasar.


Feri menegaskan bahwa aksi pemalangan akan terus dilanjutkan hingga ada pertemuan resmi antara pihak Marga Makmini dan Pemda Kabupaten Sorong untuk menjawab seluruh aspirasi tersebut.



​Pihak keluarga juga telah mengonfirmasi bahwa aksi ini telah diketahui oleh aparat kepolisian sektor (Polsek) setempat, yang turut membantu menyampaikan informasi aksi dan aspirasi tersebut kepada pihak pemerintah daerah.



​"Jadi, kami akan tetap memalang sampai ada pihak yang bertemu dengan klien saya untuk menjawab aspirasi kami," tutup Feri.





>Dedi

Iklan

iklan