Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dana Desa Berubah Jadi Hak Milik Pribadi, Kades Diduga Gagal Paham Aturan Negara!

Sabtu, September 19, 2026, 19:50 WIB Last Updated 2026-09-19T12:50:49Z

 


Sumenep, Kompasone.com Pemerintah Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali mencoreng wajah birokrasi pemerintahan desa. Bukannya merawat aset publik demi kesejahteraan rakyat, proyek pembangunan fisik yang dibiayai oleh Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023 justru diduga kuat dibajak untuk kepentingan perut sendiri oleh sang Kepala Desa (Kades).


Modus operandi yang digunakan tergolong terang-terangan dan tanpa rasa risih. Berdasarkan bukti digital berupa pesan WhatsApp yang dikirimkan sang Kades kepada warga dan diteruskan ke meja redaksi, bangunan hasil reklamasi laut tersebut dengan sadar diakui sebagai hak milik pribadi.


Aktivis pemerhati kebijakan publik, Rasyid Nadyin, membeberkan secara rinci borok pengelolaan anggaran di pulau tersebut. Proyek kontroversial ini berpusat pada kegiatan pengurugan atau reklamasi kawasan di sebelah barat dermaga dengan luas mencapai 19 x 7 meter.


Bukannya dicatat sebagai Kekayaan Aset Milik Desa (kekayaan yang dibiayai uang negara), di atas lahan urugan tersebut kini berdiri megah.


1》Satu unit bangunan pabrik mini.

2》Empat unit rumah toko (ruko) baru.


Ironisnya, seluruh infrastruktur komersial tersebut dibangun menggunakan Dana Desa 2023, 2024 namun status hukumnya secara sepihak langsung dibelokkan menjadi milik pribadi Kades.


"Proyek ini murni menggunakan uang negara. Namun setelah rata selesai ditimbun, lokasi itu langsung diklaim sebagai milik pribadi oleh Kades," tegas Rasyid dengan nada geram.


Tidak berhenti pada klaim kepemilikan pribadi, skandal ini rupanya telah merembes ke tahap yang lebih berbahaya secara hukum. Isu liar yang berkembang di tengah masyarakat Sapeken menyebutkan bahwa sebagian lahan hasil reklamasi menggunakan uang negara tersebut bahkan sudah dijual kepada pihak lain.


Kendati demikian, menurut informasi di lapangan, sang pembeli lahan masih diliputi keraguan dan belum berani melakukan aktivitas apapun di atas lahan sengketa tersebut akibat kuatnya sorotan warga.


Secara hukum positif di Indonesia, tindakan menguasai, mengalihkan, atau memperjualbelikan aset yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  termasuk di dalamnya Dana Desa merupakan tindak pidana berat.


1》Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.


2》Aset Desa Bukan Hak Milik Pejabat. Berdasarkan aturan tata kelola keuangan desa, seluruh hasil pembangunan dari Dana Desa wajib dicatat sebagai aset inventaris desa, bukan harta warisan atau hak milik pribadi kepala desa yang bisa diperjualbelikan sesuka hati.


Lalu bagaimana langkah konkret penegak hukum selanjutnya dalam merespons dugaan penyerobotan aset negara di Sapeken ini?


Publik mendesak Inspektorat dan penyidik polda untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif, memeriksa aliran dana, serta menyeret oknum pejabat desa yang diduga telah menilep aset negara demi keuntungan pribadi.


Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kepala Desa Sapeken dan Camat Sapeken terkait dugaan pengalihan aset negara ini bertepuk sebelah tangan, bungkam seribu bahasa.


Sikap bungkam para pejabat pengampu wilayah ini bukan sekadar cerminan bobroknya transparansi birokrasi, tetapi juga memperkuat dugaan adanya 'kongkalikong' sistemik.


Bila penegak hukum masih saja pura-pura tuli dan menutup mata atas skandal penistaan uang rakyat ini, maka bersiaplah melihat hukum di negeri ini benar-benar telah mati di tangan para penguasa lokal yang serakah!


(R. M Hendra)

Iklan

iklan