Sumenep, Kompasone.com - Aksi ceroboh yang dilakukan oleh pihak SPBU Gapura, Desa Panagan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, nyaris berujung pada tragedi kemanusiaan yang mengerikan. Gara-gara membakar sampah sembarangan di lahan kosong tanpa izin pemilik, api hampir melalap habis fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Peristiwa menegangkan ini bermula ketika para pekerja yang diupah pihak SPBU membersihkan area sisi utara lahan kosong. Alih-alih mengelola sampah dengan benar, tumpukan daun kering dan sampah plastik malah dibakar begitu saja di atas tanah milik H. Alwi tanpa ada koordinasi atau izin terlebih dahulu.
Tak disangka, amukan si jago merah bergerak di luar kendali. Didorong angin kencang, api dengan cepat melahap ilalang, menjilat tinggi, hingga merembes menaiki tembok pembatas SPBU. Suasana panik pun seketika mencekam warga sekitar yang ketakutan api akan merembet ke tangki bahan bakar.
Pemilik tanah, H. Alwi, langsung meradang mendapati lahannya dijadikan tempat pembakaran sampah berbahaya tanpa ada etika dan izin.
Kritik keras juga datang dari manajemen internal. Sebagai pihak yang paling bertanggung jawab penuh terhadap pendistribusian BBM dan keamanan di lokasi, sang Manajer SPBU seharusnya bisa menjaga standar operasional dengan benar. Namun, bukannya mengawasi keselamatan, tindakan di lapangan justru memperlihatkan pembiaran yang berpotensi memicu ledakan besar.
Kelalaian fatal ini langsung mendapat sorotan tajam dari aktivis pemerhati kebijakan, Rasyid. Menurutnya, SPBU merupakan kawasan vital berisiko tinggi sehingga pelanggaran sekecil apapun terhadap Standard Operating Procedure (SOP) keselamatan tidak boleh ditoleransi.
"Sanksi bagi pegawai SPBU yang hampir menyebabkan kebakaran akibat kelalaian atau kecerobohan terbagi menjadi beberapa tingkatan, mulai dari sanksi internal perusahaan hingga ranah hukum pidana," tegas Rasyid.
Rasyid menambahkan, meskipun api berhasil dipadamkan sebelum membakar seluruh kawasan, pihak manajer dan pegawai yang bersangkutan tetap bisa dijerat hukum pidana karena kelalaiannya mendatangkan bahaya umum.
Berdasarkan Pasal 188 KUHP, barang siapa karena kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Menimbulkan bahaya berarti tindakan ceroboh tersebut sudah cukup menjadi dasar pidana karena potensinya yang mengancam keselamatan umum, meskipun kerugian besar belum sempat terjadi sepenuhnya," pungkas Rasyid.
(R. M Hendra)
