Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Penyimpangan Bantuan Kelapa Kementan di Pandeglang: Realisasi HOK Diduga Pangkas Hak Petani

Selasa, September 01, 2026, 23:07 WIB Last Updated 2026-09-01T16:08:03Z

 


Pandeglang, kompasone.com– Program bantuan peremajaan tanaman kelapa dalam dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Pandeglang menuai sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara petunjuk teknis (Juknis) pusat dengan realisasi insentif Hari Orang Kerja (HOK) yang diterima oleh kelompok tani di lapangan.


Berdasarkan penelusuran jurnalis, dalam dokumen Juknis dialokasikan anggaran untuk 16 HOK per hektar dengan upah Rp75.000 per HOK. Namun, fakta mengejutkan ditemukan di lapangan di mana petani dilaporkan hanya menerima alokasi 13 HOK per hektar. Selisih 3 HOK per hektar ini memicu pertanyaan besar terkait transparansi penyaluran dana stimulan penanaman tersebut.


Klarifikasi Dinas Pertanian Pandeglang: Skema 2 Tahap Terbagi 13 HOK?

Guna menyelaraskan temuan tersebut, wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Perkebunan Iping, Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang. Pihak dinas membeberkan struktur data statistik dan teknis pelaksanaan program ini yang sedikit berbeda dengan angka awal di lapangan.


Menurut Kabid Perkebunan, Kabupaten Pandeglang secara statistik memiliki potensi kebun kelapa dalam mencapai 45.000 hektar yang tersebar di 35 kecamatan, mulai dari Cadasari hingga Sumur. Namun, mayoritas tanaman kelapa saat ini sudah berusia tua dan produktivitasnya menurun.


"Untuk mendukung hilirisasi dan mendongkrak produksi ke depan, pada tahap pertama ini Pandeglang mendapat kuota bantuan bibit untuk 2.000 hektar kelapa dalam. Bantuan ini disebar ke 20 kecamatan yang mengusulkan, dengan total 123 kelompok tani penerima," jelas Kabid Perkebunan saat dikonfirmasi.


Terkait anggaran upah, pihak Dinas Pertanian Pandeglang memberikan rincian teknis sebagai berikut


Komponen Bantuan Per Hektar: Petani menerima 110 bibit kelapa (100 untuk ditanam, 10 untuk cadangan/sulam) dan 330 kg pupuk (3,3 kg per lubang tanam).


Klarifikasi Anggaran HOK: Pihak Dinas menyebut total HOK yang mereka ketahui adalah 15 HOK per hektar (bukan 16 atau 13) dengan nilai Rp75.000/HOK, atau total sekitar Rp1.125.000 per hektar.

Mekanisme Pencairan 2 Tahap:

Tahap Pertama: Sudah dicairkan sebesar 8 HOK (Rp600.000) untuk biaya pembuatan lubang tanam.


Tahap Kedua: Akan dicairkan sebesar 5 HOK (Rp375.000) untuk biayapenanaman.

Dinas Pertanian Mengaku Hanya Tim Teknis, Pengadaan di Pusat

Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa seluruh pengadaan barang, mulai dari bibit kelapa hingga pupuk, dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat (Kementan RI).


"Kami di daerah hanya bertindak sebagai tim teknis yang diperbantukan. Tugas kami murni mengawal, memverifikasi syarat administrasi seperti SK Kelompok, KTP penerima, serta membuat titik koordinat poligon digital lokasi lahan lahan 10 hektar per kelompok," tambah Kabid Perkebunan.


Terkait minimnya pengawasan langsung secara menyeluruh ke pelosok Pandeglang seperti wilayah Cibaliung, dinas berdalih memiliki keterbatasan anggaran operasional. "Dana pengawasan yang dititipkan ke kami sangat terbatas, hanya untuk 80 HOK pengawasan. Jadi kami hanya melakukan pengecekan lapangan secara sampel yang jaraknya terjangkau saja," pungkasnya.


Kesenjangan angka HOK antara dokumen Juknis pusat (16 HOK), penjelasan teknis dinas (15 HOK teoritis namun 13 HOK realitis dalam pembagian tahap), serta kondisi riil petani di lapangan kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Dirjen Perkebunan Kementan untuk melakukan audit evaluasi agar hak para petani kecil tidak tergusur.


(Ali Hamzah)

Iklan

iklan