Kota Bengkulu, Kompasone.com - Keberadaan kapal yang diduga masih menggunakan alat tangkap pukat trawl di Perairan Bengkulu sampai hari ini masih menjadi momok menakutkan bagi nelayan tradisional di Bengkulu hal ini karena dampak penggunaan alat tangkap trawl sangat buruk karena bersifat tidak selektif, merusak biota terumbu karang di dasar laut, dan menghabiskan seluruh jenis ikan tanpa pandang bulu.
Penggunaan alat ini memicu penurunan drastis stok ikan dimana ketika ada oknum menggunakan alat tangkap pukat trawl maka semua yang di lewati akan tertangkap ikan dengan berbagi ukuran bahkan yang terkecil sekalipun, ini jelas berdampak terhadap hasil tangkap nelayan tradisional serta sudah barang tentu merugikan nelayan tradisional, lebih parah lagi menimbulkan konflik sosial di laut.
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah,S.H., M.Tr.Opsla, melalui relawan BAKAMLA Bengkulu MS.Mandai menyampaikan di perairan Bengkulu pihaknya menduga masih ada puluhan bahkan ratusan kapal yang menggunakan alat tangkap pukat trawl, hal ini di buktikan berupa laporan photo dan vidio nelayan tradisional di perairan Bengkulu yang sering bersengketa dengan nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl
" Masih banyak nelayan tradisional mulai dari Kabupaten seluma hingga ke Kabupaten Bengkulu Utara yang melaporkan adanya kapal penangkap ikan yang diduga masih menggunakan alat tangkap pukat trawl, hal ini karena kurangnya pengawasan, ini jelas mengganggu apalagi penggunaanya bisa merusak biota terumbu karang dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat ".
Lebih jauh MS.Mandai menjelaskan sebenarnya dirinya tahu persis siapa saja pemilik kapal yang.diduga menggunakan alat tangkap trawl tersebut, bahkan di perkiraan ada ratusan kapal yang menggunakan alat tangkap pukat trawl yang dikuasai pengusaha beroperasi di perairan Bengkulu dan salah satu pemiliknya diduga adalah anggota DPRD Kota Bengkulu dari daerah pemilihan (Dapil) III Kecamatan Kampung Melayu dan Kecamatan Selebar ini.
"Masih banyak pemilik kapal yang menggunakan alat tangkap pukat trawl di Bengkulu ini, bahkan perkiraan saya ada ratusan kapal, salah satu pemiliknya itu di duga adalah pejabat publik yang saat ini ada di komisi III DPRD Kota Bengkulu". Ungkap MS.Mandai
Relawan BAKAMLA mendesak aparat segera bertindak tegas siapapun yang dengan sengaja memiliki dan menggunakan alat tangkap yang melanggar undang undang dan peraturan menteri agar ditangkap dan di sangsi sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, pihaknya juga menyoroti serta menyayangkan adanya oknum pejabat publik yang diduga memiliki dan menggunakan alat tangkap trawl padahal dasar hukumnya jelas yaitu UU No.45 Tahun 2009 Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.2 miliar bagi setiap orang yang melanggar.
Larangan penggunaan pukat Trawl juga di atur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 2/PERMEN-KP/2015 ,tentang melarang penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
"Berdasarkan Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang tentang Perikanan Setiap orang yang memiliki, menguasai, membawa, atau menggunakan alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak kelestarian sumber daya ikan di kapal penangkap ikan dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pelanggar juga diancam dengan denda maksimal sebesar Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) di tambah dengan tindakan Administratif berupa Pemusnahan Kapal atau alat tangkap ilegal (seperti trawl) dapat disita dan dimusnahkan oleh aparat penegak hukum atau instansi berwenang seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," pungkas MS Mandai.
Sementara itu khabar terbaru saat ini ada peraturan menteri kelautan dan perikanan terbaru (permen-KP) Nomor 36 tahun 2023 yang dapat di jadikan Sebagai acuan bagi para nelayan pemilik kapal dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan.
Mengenai hal tersebut kepala Unit Pelana Tekhnis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Prima Eko Yurizta, S.Si.,M.Si, saat menjawab pertanyaan wartwan via aplikasi WhatsApp 16/08/2026 menjelaskan Saat ini peraturan yang ada adalah Permen No 36 Tahun 2023 tentang penempatan alat penangkapan ikan di WPPNRI.
"Untuk alat tangkap yang digunakan saat ini bukan lagi trawl melainkan jaring hela dasar dan jaring hela ikan berkantong, dengan mesh size kantong >1,5 inch dan bentuk mata jaring persegi (square mesh) dan dioperasikan di jalur III zona penangkapan ikan yaitu diatas 12 mil laut," jelas Prima Eko Yulizta
Bahkan pihaknya pada tahun 2024 sudah dilakukan pergantian kantong/mulut jaring oleh DKP Provinsi Bengkulu kepada seluruh pengguna ex trawl tersebut yang sesuai dengan permen-KP 36 tahun 2023
Saat di tanya tentang apakah permen No 2 Tahun 2015 tidak berlaku lagi dan bagaimana pelaksana lapangan berkaitan dengan penerapan permen No.36 Tahun 2023 ini Prima Eko Yurizta menjawab singkat pihaknya saat ini menggunakan permen 36/2023 itu sebagai acuan
"Dalam hal pengoperasian alat tangkap tersebut masih perlu pengawasan terkait kepatuhan terhadap ukuran mata jaring dengan jalur penangkapannya, saat ini referensi kami tentang alat tangkap ikan (API) adalah permen-kp 36 tahun 2023 tersebut pak".Tutupnya
Media ini mencoba menelusuri di beberapa tempat, dimana kapal yang di duga menggunakan alat tangkap pukat trawl bersandar termasuk menelusuri kebenaran penerapan permen Nomor 36 tahun 2023 tersebut.
Beberapa nelayan tradisional yang di temui menjelaskan bahwa meskipun ada aturannya berapa pengusaha masih saja menggunakan alat tangkap yang melanggar permen tersebut.
"Termasuk wilayah tangkap yang di tetapkan pun masih banyak yang di langgar," ungkap beberapa nelayan tradisional yang mewanti wanti agar namanya tidak di tuliskan.
Pewarta : Susyanto
