Kota Tangerang, Kompasone.com - Sebuah bangunan bertingkat Tiga yang masih dalam tahap pengerjaan menjadi sorotan warga di wilayah Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Bangunan yang berlokasi di Gang Gantang No. 66, RT 004/RW 003 tersebut diduga belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan awak media, Jumat (18/9/2026), memperlihatkan struktur bangunan dua lantai yang masih dalam proses pembangunan. Sejumlah bagian konstruksi tampak belum selesai dan masih dalam tahap pengerjaan.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas pembangunan, pengawas yang berada di lokasi menyebut bangunan tersebut milik seseorang yang disebut bernama H. Nazar. Namun, pengawas mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai proses maupun keberadaan PBG bangunan tersebut.
Yang menarik, ketika ditanya mengenai izin pembangunan, pengawas justru menyampaikan bahwa pemilik memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat tinggi di Provinsi Banten.
“Bangunan ini milik Pak H. Nazar. Soal PBG saya tidak tahu, karena Gubernur Banten adalah ponakannya, mungkin beliau yang mengurus,” ujar pengawas di lokasi.
Pernyataan Soal Hubungan Keluarga Perlu Diverifikasi.
Pernyataan pengawas tersebut tentu perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut. Media Patroli Indonesia belum memperoleh bukti independen yang membenarkan bahwa H. Nazar merupakan kerabat atau ponakan Gubernur Banten.
Justru pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik: jika benar memiliki hubungan keluarga dengan orang nomor satu di Provinsi Banten, apakah proses perizinan bangunan tersebut tetap ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku?
Sebab, status atau hubungan kekerabatan dengan pejabat publik pada prinsipnya tidak menggantikan kewajiban pemenuhan persyaratan bangunan gedung. Legalitas bangunan tetap perlu dibuktikan melalui dokumen perizinan yang berlaku.
PBG Wajib Dipastikan
Ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung saat ini mengacu antara lain pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
UU Bangunan Gedung mengatur bahwa pemilik dan/atau pengguna bangunan yang tidak memenuhi kewajiban terkait fungsi, persyaratan, maupun penyelenggaraan bangunan dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi administratif dalam Pasal 45 antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan, hingga perintah pembongkaran. Dalam ketentuan tersebut juga terdapat kemungkinan pengenaan denda administratif paling banyak 10 persen dari nilai bangunan, dengan penerapan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Karena itu, status PBG bangunan di Gang Gantang tersebut menjadi hal yang perlu dipastikan oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui perangkat daerah yang berwenang.
Pemerintah Diminta Tidak Tebang Pilih
Munculnya pernyataan bahwa pemilik bangunan merupakan kerabat pejabat tinggi daerah juga menjadi alasan penting bagi pihak berwenang untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinannya.
Apabila PBG memang telah diterbitkan, pemerintah dapat menjelaskan nomor dan status perizinannya sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku. Sebaliknya, apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG atau terdapat ketidaksesuaian dengan dokumen yang dipersyaratkan, masyarakat tentu berhak mengetahui langkah pengawasan dan penegakan aturan yang akan dilakukan.
Awak media akan meminta konfirmasi kepada pemilik bangunan H. Nazar, Pemerintah Kota Tangerang, instansi teknis yang menangani bangunan gedung, serta Pemerintah Provinsi Banten mengenai kebenaran informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari H. Nazar maupun pihak Pemerintah Provinsi Banten mengenai klaim hubungan keluarga tersebut dan belum diperoleh dokumen PBG bangunan dimaksud.
( A, S. )
