Yogyakarta, kompasone.com — Di tengah maraknya kasus kebocoran informasi dan kejahatan digital, tim pengabdian masyarakat dari Magister Hukum (MH) Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta menggelar kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan data pribadi. Kegiatan edukasi ini diselenggarakan pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan bertempat di wilayah Celeban, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Acara ini dihadiri oleh 11 orang warga masyarakat setempat yang tampak antusias mengikuti rangkaian diskusi. Tim pengabdi yang turun langsung untuk memberikan pencerahan kepada warga terdiri dari Dr. Syukron Abdul Kadir, Dr. Noor Rahmat, Amirudin, serta Sumantri.
Dalam pemaparannya, tim pengabdi menyoroti urgensi menjaga kerahasiaan informasi identitas di era teknologi saat ini. Materi yang disampaikan dikemas secara praktis, mencakup pemahaman dasar mengenai apa saja yang tergolong sebagai data pribadi, hingga tinjauan hukum serta sanksi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait penyalahgunaan data.
Dr Syukron menyampaikan bahwa edukasi hukum ini dinilai sangat penting mengingat banyaknya masyarakat awam yang belum menyadari bahwa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, hingga nama ibu kandung memiliki kerentanan tinggi jika disebarkan secara sembarangan. "Negara telah hadir untuk memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap data pribadi warga negaranya," tambahnya.
Suasana penyuluhan berlangsung sangat interaktif. Pendekatan dialogis yang dibangun oleh para akademisi Universitas Widya Mataram ini membuat warga tidak canggung untuk bertanya, membagikan pengalaman, serta berkonsultasi mengenai indikasi penipuan online yang sering menyasar masyarakat.
‘‘Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini, diharapkan warga Celeban dapat menjadi agen literasi digital di lingkungan sekitarnya, sehingga masyarakat luas semakin mawas diri, melek hukum, dan tidak mudah menjadi korban kejahatan siber yang bermula dari pencurian data pribadi,“ kata Dr Syukron.
Bhenu
