Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

APEL Green Gugat Pemkab Nagan Raya ke KIA Terkait Transparansi Investasi Rp200 Triliun

Selasa, Agustus 04, 2026, 19:29 WIB Last Updated 2026-08-04T12:29:27Z


Aceh, Kompasone.com — Yayasan APEL Green Aceh secara resmi mengambil langkah hukum dengan mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Langkah ini ditempuh setelah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dinilai tertutup dan tidak memberikan akses terhadap informasi terkait rencana investasi fantastis senilai Rp200 triliun yang sebelumnya diumumkan oleh Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H.


​"Bagi APEL Green Aceh, persoalan ini bukan semata-mata sengketa administrasi. Ini adalah ujian nyata atas komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas. Ketika sebuah proyek bernilai ratusan triliun rupiah diumumkan kepada publik, maka publik memiliki hak yang sama besarnya untuk mengetahui dokumen yang menjadi dasar dari pengumuman tersebut," ujar Ketua Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, pada Selasa (04/08).


​Sebelumnya, proyek jumbo tersebut dikabarkan akan dikembangkan di kawasan Beutong Ateuh melalui pembangunan industri pengolahan tembaga untuk bahan baku baterai kendaraan listrik. Rencana itu juga mencakup kawasan industri seluas sekitar 5.000 hektare, pelabuhan, hingga pengembangan Bandar Udara Cut Nyak Dhien. Bupati Nagan Raya mengeklaim kerja sama tersebut bahkan telah diteken di hadapan notaris, namun masyarakat hingga kini kesulitan memverifikasi dokumen resminya.


​"Ketiadaan akses terhadap informasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang sangat mendasar. Apakah kerja sama tersebut telah memiliki dokumen resmi? Siapa investor yang terlibat? Pada tahap apa investasi tersebut berada? Bagaimana kajian lingkungan dan tata ruangnya? Siapa yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui bagaimana kebijakan publik disusun dan dijalankan," tambah Syukur.


​Melalui sengketa informasi ini, APEL Green Aceh menuntut agar Pemkab Nagan Raya membuka sejumlah dokumen penting, mulai dari salinan MoU atau PKS, identitas investor, kajian atau proposal dasar kerja sama, status realisasi, hingga dokumen perizinan yang telah diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


​Ia juga mengingatkan bahwa kawasan Beutong Ateuh memiliki bentang alam vital yang menopang keanekaragaman hayati, sumber air, serta kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Aceh, sehingga setiap rencana pembangunan harus dilakukan secara terbuka dan berbasis kajian ilmiah.


​"Transparansi adalah fondasi utama investasi yang bertanggung jawab. Jika pemerintah yakin bahwa investasi Rp200 triliun ini benar-benar memiliki dasar hukum, perencanaan, dan komitmen yang kuat, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen yang menjadi hak publik," tegasnya.


​APEL Green Aceh berharap Komisi Informasi Aceh dapat memeriksa perkara ini secara objektif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, memperkuat legitimasi pembangunan, serta mencegah potensi konflik di kemudian hari akibat ketidakjelasan informasi.





>T.Ridwan, S.H

Iklan

iklan