Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

1.168 Lebih ASN PPPK Pemko Langsa Menanti Kepastian Status & Gaji

Selasa, Agustus 04, 2026, 16:31 WIB Last Updated 2026-08-04T09:31:25Z


Langsa, Kompasone.com — Sebanyak 1.168 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dikabarkan belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.


Kondisi tersebut terjadi karena masa Perjanjian Kerja (PK) yang ditandatangani pada Agustus 2025 telah berakhir pada Juni 2026. Hingga awal Agustus 2026, penandatanganan perjanjian kerja lanjutan belum juga dilakukan.


Akibat keterlambatan perpanjangan perjanjian kerja ini, para ASN PPPK mengaku diliputi ketidakpastian terkait status kepegawaian mereka. Selain belum menerima hak berupa gaji, mereka juga belum memperoleh informasi resmi mengenai jadwal penyelesaian proses perpanjangan PK tersebut.


Sejumlah ASN PPPK berharap Pemko Langsa segera mengambil langkah cepat untuk memberikan kejelasan agar mereka dapat kembali bertugas dengan tenang. Mereka menilai kepastian status dan pembayaran hak pegawai sangat penting, mengingat sebagian besar menggantungkan kebutuhan hidup keluarga dari penghasilan tersebut.


Saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, Ibu Suhartini, S.Pd., M.Pd., singkat memberikan tanggapan.


"Saya lagi rapat," ujarnya singkat.


Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuriah, S.H., melalui Kepala Bidang PPIK BKPSDM, Moulya Al Ikhsan, S.STP., memberikan penjelasan langsung di ruang kerjanya.


"Proses sudah berjalan. Dalam beberapa hari ini selesai diproses pembuatan SK-nya," tandas Moulya.


Ia juga meluruskan jumlah data pegawai yang ada saat ini. Menurutnya, jumlah pegawai bukan lagi 1.168 orang, melainkan sudah berkurang menjadi 1.068 orang.




>Is

Iklan

iklan