Pandeglang, kompasone.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Agus Umam, memberikan klarifikasi terkait penyaluran bantuan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang dialokasikan untuk revitalisasi yayasan pendidikan swasta.
Agus Umam menegaskan bahwa penyaluran bantuan tersebut didasarkan atas usulan langsung dari masyarakat demi menunjang fasilitas belajar siswa yang rusak. Ia membantah adanya isu kepentingan pribadi di balik bantuan yayasan yang kebetulan dikelola oleh pihak keluarga.
"Jadi mereka (masyarakat) meminta supaya Pokir itu diarahkan ke fasilitas yang rusak di sana. Pelajar di sana adalah bagian dari masyarakat, keluarga mereka juga konstituen di sana. Jadi yayasan itu milik umat, kebetulan saja dikelola keluarga," ujar Agus Umam saat dikonfirmasi, Wartawan (14/8/2026) .
Menjawab pertanyaan mengenai status yayasan keagamaan yang idealnya di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), Agus menjelaskan bahwa dana Pokir dewan memiliki fleksibilitas dalam penyalurannya selama peruntukannya bagi kepentingan publik.
"Pokir itu bisa ke mana pun, yang paling penting itu untuk publik, untuk masyarakat, dan kepentingan bersama. Masuknya lewat anggaran Dewan, bukan lewat Kementerian Agama, karena itu mekanismenya berbeda," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sekolah dasar (SD) swasta maupun negeri lainnya di Pandeglang tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. Namun, anggaran untuk sekolah tersebut bersumber dari pos lain, seperti Kementerian Pendidikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau APBD Kabupaten.
Agus Umam menggarisbawahi bahwa yayasan keagamaan swasta seringkali luput mendapatkan porsi anggaran yang sangat terbatas dari Kemenag untuk perbaikan fisik. Jika sarana sekolah rusak dan tidak dibantu, dikhawatirkan pihak sekolah akan membebankan biaya tersebut kepada orang tua siswa.
"Sekolah memang sudah dapat dana BOS, tapi tidak ada anggaran dari Dinas Pendidikan atau Kemenag untuk kerusakan fisik tertentu karena kuotanya terbatas. Daripada sekolah meminta pungutan ke orang tua siswa, di sinilah Pokir hadir membantu," tuturnya.
Ketua DPRD Pandeglang juga memastikan bahwa yayasan yang menerima bantuan Pokir ini dilarang keras melakukan pungutan liar atau menarik biaya SPP yang membebani siswa.
"Tidak ada pungutan ke siswa. Semua murni untuk kepentingan masyarakat agar anak-anak bisa sekolah dengan layak," pungkasnya.
(Ali Hamzah)
