Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

3 Guru Tidak Diberhentikan Yayasan, Tetapi Mereka Terlanjur Bicara di Berhentikan

Senin, Agustus 10, 2026, 17:50 WIB Last Updated 2026-08-10T10:51:35Z

 


Bengkulu, kompasone.com — Polemik mengenai tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu yang sebelumnya diberitakan telah diberhentikan kini memasuki tahap jelas, terang dan damai. 


Ketua Yayasan Ma’had Rabbani Bengkulu, Ustadz Muhammad Syamlan, Lc., menegaskan bahwa Yayasan Ma’had Rabbani tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap tiga guru tersebut.


Dengan demikian, secara administrasi, ketiganya hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai Yayasan Ma’had Rabbani dan tetap memiliki hak kepegawaian, termasuk gaji.


“Tidak diberhentikan. Saya tegaskan, tidak diberhentikan, karena tidak ada surat pemberhentian dari Yayasan, yang mengangkat mereka adalah Yayasan, maka yang berwenang menghentikan adalah Yayasan,” tegas Ustaz Syamlan.


Surat dari Sekolah Bukan Surat Pemberhentian 


Terkait adanya surat yang sebelumnya diterima oleh salah seorang dari tiga guru tersebut, Ustaz Syamlan menjelaskan bahwa surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai surat pemberhentian dari Yayasan.


Menurutnya, Kepala Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pegawai yang secara administrasi merupakan pegawai Yayasan.


“Satu yang katanya ada surat pemberhentian itu tidak sah sebagai pemberhentian pegawai Yayasan, karena bukan kewenangan Kepala Sekolah. Jadi tuntutan yang muncul karena merasa diberhentikan itu sebenarnya tidak ada, karena mereka memang tidak diberhentikan,” jelasnya.


Masih Berstatus Pegawai dan Tetap Digaji

Ustaz Syamlan juga meluruskan anggapan bahwa ketiga guru tersebut telah kehilangan status kepegawaiannya atau hak atas gaji.


Ia memastikan bahwa selama belum ada keputusan dan surat pemberhentian resmi dari Yayasan, status mereka tetap sebagai pegawai Yayasan.


“Sampai detik ini mereka masih pegawai dan tetap ada gajinya. Sampai bulan Agustus ini tetap kita gaji, selama tidak ada surat pemberhentian dari Yayasan,” ujarnya.


Diminta Kembali ke Sekolah dan Mengajar

Sebagai bentuk penyelesaian persoalan secara baik, Ustaz Syamlan bahkan meminta Kepala SDIT Rabbani yang hadir bersamanya untuk segera mengundang ketiga guru tersebut satu per satu agar kembali datang ke sekolah dan menjalankan tugas mengajar.


Menurutnya, persoalan yang terjadi sejatinya belum sampai pada tahap pemberhentian. Para guru tersebut baru sebatas mendapatkan teguran atau peringatan dari pihak sekolah dalam rangka pembinaan dan evaluasi.


“Mereka baru sebatas diingatkan atau diperingatkan oleh Kepala Sekolah,” jelas Ustaz Syamlan.


Yayasan Sudah Membuka Jalan Penyelesaian

Ustaz Syamlan juga menyampaikan bahwa pihak Yayasan sebenarnya telah berupaya menghubungi ketiga guru tersebut.


Dari komunikasi yang dilakukan, satu orang belum memberikan jawaban, sementara dua lainnya memberikan respons bahwa mereka belum bisa datang.


Karena itu, menurut Ustaz Syamlan, sebenarnya persoalan ini sudah memiliki jalan penyelesaian yang indah, terang dan menyenangkan.


Tidak ada keputusan pemberhentian dari Yayasan. Tidak ada pencabutan status sebagai pegawai Yayasan. Hak gaji tetap diberikan. Bahkan, pihak sekolah telah diminta untuk membuka ruang bagi mereka untuk kembali melaksanakan tugas mengajar dengan sebaik-baiknya.


Yayasan Ma’had Rabbani berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan para wali murid. Bahwa mereka tidak diberhentikan. 


Pendidikan adalah amanah bersama. Karena itu, setiap persoalan internal hendaknya diselesaikan dengan tabayyun, komunikasi, pembinaan, dan musyawarah, bukan dengan kesimpulan yang tergesa-gesa.


Dengan demikian, perlu ditegaskan kembali:

TIGA GURU TERSEBUT TIDAK DIBERHENTIKAN OLEH YAYASAN MA’HAD RABBANI.


Mereka masih tercatat sebagai pegawai Yayasan, hak gaji tetap diberikan, dan pintu untuk kembali melaksanakan tugas mengajar terbuka.


Susyanto

Iklan

iklan