Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sebelum Diberhentikan, Ida Rohani Tiga Kali Mendapat Teguran pada 2021

Minggu, Agustus 16, 2026, 02:11 WIB Last Updated 2026-08-15T19:11:40Z

 


TAPUT, kompasone.com – Proses pembinaan terhadap Ida Rohani Sinaga terkait disiplin kepegawaian telah berlangsung sejak 2021, berdasarkan dokumen kronologi penjatuhan hukuman disiplin yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.


Dalam dokumen tersebut disebutkan, Ida Rohani mendapat tiga kali teguran dari Kepala UPT Pasar Siborongborong selaku atasan langsung pada 2021.


Teguran pertama tercatat pada 10 September 2021, kemudian 11 Oktober 2021 dan 6 Desember 2021. Dokumen tersebut menyebut ketiga teguran berkaitan dengan persoalan ketidakhadiran kerja.


Pembinaan kemudian kembali dilakukan pada 2024 dan 2025. Pada 24 November 2024 tercatat teguran terkait disiplin.


Selanjutnya, pada 28 Februari 2025, diberikan teguran terkait ketidakhadiran dengan catatan 19 hari tidak masuk kerja. Teguran berikutnya tercatat pada 5 Maret 2025.


Pada 25 Mei 2025, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tapanuli Utara kembali memberikan teguran secara tertulis.


Rangkaian pembinaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin hingga terbitnya rekomendasi hukuman.


Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengatakan proses tersebut telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.


"Sebenarnya prosesnya panjang, bahkan sebelum saya menjadi bupati," kata JTP kepada sejumlah wartawan di Aula Mini Kantor Bupati setempat, Sabtu (15/8) malam.


Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan langsung dari Ida Rohani Sinaga terkait dokumen dan penjelasan tersebut.


 (Bernat L Gaol)

Iklan

iklan