Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

JTP Ungkap Proses Panjang Sebelum Ida Rohani Sinaga Diberhentikan

Sabtu, Agustus 15, 2026, 21:37 WIB Last Updated 2026-08-15T14:38:01Z

 


TAPUT, kompasone.com – Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat menegaskan pemberhentian Ida Rohani Sinaga sebagai aparatur sipil negara (ASN) bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba setelah dirinya menjabat sebagai bupati.


Penegasan itu disampaikan Jonius, Sabtu (15/8) malam, kepada sejumlah wartawan termasuk kompasone di Aula Mini Kantor Bupati Tapanuli Utara.


Didampingi Sekda dan sejumlah OPD terkait Bupati menjelaskan, proses pembinaan hingga pemeriksaan terhadap Ida Rohani telah berlangsung sejak 2021 dan melewati sejumlah tahapan administrasi.


"Sebenarnya prosesnya panjang, bahkan sebelum saya menjadi bupati," ujar Jonius.


Berdasarkan dokumen kronologi penjatuhan hukuman disiplin yang disampaikan Pemkab Taput, proses pembinaan terhadap Ida Rohani telah dilakukan sejak 2021.


Saat itu, Kepala UPT Pasar Siborongborong selaku atasan langsung memberikan tiga kali teguran. Teguran pertama pada 10 September 2021, teguran kedua 11 Oktober 2021, dan teguran ketiga 6 Desember 2021.


Dalam dokumen tersebut, alasan utama pemberian teguran disebut karena ketidakhadiran masuk kerja.


Proses pembinaan kembali berlanjut pada 2024. Pada 24 November 2024, Ida Rohani kembali diberikan teguran terkait disiplin.


Selanjutnya, pada 28 Februari 2025 diberikan teguran terkait ketidakhadiran dengan catatan total tidak masuk kerja selama 19 hari. Teguran berikutnya diberikan pada 5 Maret 2025, juga berkaitan dengan ketidakhadiran.


Kemudian pada 25 Mei 2025, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Taput mengeluarkan pernyataan tidak puas secara tertulis kepada Ida Rohani Sinaga.


"Sudah beberapa kali dipanggil," kata Jonius.


Tahapan kemudian berlanjut ke pemeriksaan disiplin.

Pada 17 Juni 2025, Sekretaris Daerah Taput menyurati Dinas Koperindag terkait pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin.


Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, Kepala Dinas Koperindag mengirimkan surat kepada Bupati Taput dan Kepala BKPSDM mengenai pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin, disertai rekapitulasi ketidakhadiran Ida Rohani.


BKPSDM kemudian menyurati Inspektorat pada 8 September 2025 untuk meminta nama pegawai yang akan menjadi bagian dari tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin.


Inspektorat menindaklanjutinya pada 15 September 2025 dengan menyampaikan nama untuk tim pemeriksa. Pada 19 September 2025, BKPSDM mengirimkan nota dinas kepada Bupati Taput mengenai pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin terhadap Ida Rohani.


Tim pemeriksa kemudian dibentuk melalui surat Bupati Taput tertanggal 1 Desember 2025.


Dalam prosesnya, Ida Rohani tidak hadir dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan.


Kemudian Ketua tim pemeriksa melayangkan panggilan pertama pada 11 Desember 2025 untuk pemeriksaan pada 19 Desember 2025. Namun, Ida Rohani disebut tidak hadir.


Panggilan kedua dilayangkan pada 29 Desember 2025 untuk pemeriksaan pada 8 Januari 2026. Yang bersangkutan kembali tidak hadir.


Ketua tim kemudian melayangkan panggilan ketiga pada 8 Januari 2026 untuk pemeriksaan pada 19 Januari 2026.


Pada pemeriksaan tersebut, Ida Rohani akhirnya hadir. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh Ida Rohani Sinaga.


Setelah pemeriksaan selesai, tim pemeriksa pada 19 Januari 2026 menyampaikan laporan kepada Bupati Taput mengenai hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin. Tim tersebut juga memberikan lima poin rekomendasi.


Proses selanjutnya berlanjut ke BKN.

Pada 27 April 2026, Bupati Taput mengirimkan usulan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-Dis.


Dua hari kemudian, 29 April 2026, BKN mengeluarkan rekomendasi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS terhadap Ida Rohani Sinaga.


Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bupati Taput menerbitkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri pada 23 Juni 2026.


Sehari kemudian, 24 Juni 2026, Pemkab Taput menyurati Ida Rohani untuk datang menerima surat keputusan tersebut pada 6 Juli 2026. Namun, berdasarkan dokumen kronologi, yang bersangkutan tidak hadir.


Surat keputusan tersebut kemudian diterima Ida Rohani pada 9 Juli 2026 melalui BKPSDM.


Dokumen Pemkab Taput juga mencantumkan ketentuan mengenai berlakunya hukuman disiplin serta hak pegawai untuk mengajukan upaya administratif.


Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, keputusan hukuman disiplin berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan diterima oleh pegawai yang bersangkutan.


Sementara berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN, banding administratif dapat diajukan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak keputusan penjatuhan hukuman diterima pegawai.


Dalam kronologi yang disampaikan Pemkab Taput, hingga batas waktu 30 Juli 2026, Ida Rohani Sinaga disebut tidak mengajukan upaya banding administratif.


Jonius menegaskan, rangkaian tersebut menunjukkan bahwa pemberhentian Ida Rohani bukan keputusan mendadak maupun semata-mata keputusan kepala daerah.


Menurutnya, proses telah melalui pembinaan oleh atasan langsung, teguran berulang, pemeriksaan internal, pembentukan tim pemeriksa, pemanggilan, BAP, rekomendasi tim pemeriksa hingga rekomendasi BKN.


"Jadi prosesnya panjang. Ada teguran, pemanggilan, pemeriksaan, BAP, rekomendasi tim pemeriksa, sampai akhirnya BKN memberikan rekomendasi," ujar JTP.


Dia meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.


"Jadi bukan tiba-tiba diberhentikan. Prosesnya sudah berjalan sejak 2021," tegasnya.


 (Bernat L Gaol)

Iklan

iklan