Tapanuli Utara, kompasone.com – Warga yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini mendapat kesempatan melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda lantaran Pemkab Taput kini memberlakukan program pembebasan denda PBB-P2 selama 1–31 Agustus 2026.
Kebijakan itu pun kini telah diumumkan melalui media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Melalui program itu, seluruh sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB-P2 dihapus selama periode pelaksanaan. Masyarakat cukup melunasi pokok pajak tanpa dibebani pembayaran denda.
Untuk mempermudah pelayanan, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Bank Sumut, QRIS, GoPay, ATM Bersama, dan DANA. Pemerintah berharap kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Tapanuli Utara.
Melalui program tersebut masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera melunasi kewajiban pajaknya.
(Bernat L Gaol)
