Kota Tangerang, Kompasone.com — Polemik pembangunan sebuah bangunan di kawasan Jalan H. Mansur, Kavling DPR, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, mulai menjadi perhatian warga. Pasalnya, dokumen perizinan yang diperlihatkan kepada wartawan mencantumkan peruntukan bangunan sebagai tempat tinggal, sementara kondisi bangunan di lapangan disebut warga memiliki karakteristik yang menyerupai rumah toko (ruko).
Perbedaan antara dokumen perizinan dan kondisi fisik maupun dugaan pemanfaatan bangunan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan apakah pembangunan yang berlangsung telah sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki, atau terdapat perubahan fungsi bangunan yang semestinya terlebih dahulu mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah muncul keterangan bahwa aktivitas pembangunan itu disebut tidak pernah disampaikan atau dilaporkan kepada pengurus lingkungan, termasuk Ketua RW 04 setempat.
Dokumen Izin Cantumkan Tempat Tinggal
Berdasarkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperlihatkan, izin tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui instansi yang berwenang di bidang tata ruang dan bangunan.
Dalam dokumen tersebut tercantum nama pemegang izin M. Abdul Ilahim, dengan peruntukan bangunan yang disebut sebagai bangunan tempat tinggal.
Dokumen juga mencantumkan sejumlah rincian bangunan, antara lain luas bangunan sekitar 300 meter persegi, penggunaan atap baja, balkon, tempat jemur, carport, sumur pompa atau jet pump, septictank, pagar besi dan pagar tembok.
Namun, warga yang melihat kondisi pembangunan di lokasi mempertanyakan bentuk serta karakter bangunan yang dinilai berbeda dengan gambaran rumah tinggal pada umumnya.
Dugaan adanya perubahan fungsi tersebut kemudian menjadi bahan pembicaraan masyarakat sekitar.
Yang menjadi pertanyaan bukan hanya mengenai apakah pemilik bangunan memiliki dokumen izin, tetapi juga apakah bangunan yang dikerjakan di lapangan benar-benar sesuai dengan peruntukan dan rencana yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Ketua RW 04 Abdul Rosid Angkat Bicara
Ketua RW 04, Abdul Rosid, selaku tokoh wilayah, turut angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia menyampaikan keterangannya kepada wartawan saat ditemui dalam jumpa pers di lokasi pembangunan.
Menurut Abdul Rosid, pihak pengurus lingkungan tidak bermaksud menghalangi masyarakat yang ingin membangun rumah maupun menjalankan kegiatan usaha.
Namun, setiap pembangunan yang dilakukan di lingkungan permukiman, menurutnya, perlu memperhatikan aturan serta komunikasi dengan pengurus wilayah.
“Kami sebagai pengurus wilayah tentu sangat berkepentingan ketika ada pembangunan di lingkungan masyarakat. Bukan berarti kami menghalangi orang membangun atau mengembangkan usahanya. Tetapi setiap pembangunan seharusnya memperhatikan aturan dan komunikasi dengan lingkungan. Apalagi kalau bangunan tersebut berada di tengah permukiman warga,” ujar Abdul Rosid.
Ia mengatakan, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai berdirinya sebuah bangunan. Yang lebih penting adalah memastikan kesesuaian antara dokumen izin, bentuk bangunan, serta fungsi bangunan ketika digunakan nantinya.
"Kalau izinnya memang rumah tinggal, tentu kami ingin mengetahui mengapa di lapangan bentuk atau penggunaannya menjadi seperti ruko. Kalau memang ada perubahan fungsi bangunan, tentunya harus ada penjelasan dan prosedur yang jelas. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena melihat dokumen berbeda dengan kondisi bangunan,” tegasnya.
Disebut Tidak Pernah Melapor ke RW
Abdul Rosid juga menyoroti aspek komunikasi lingkungan.
Menurut informasi yang diterimanya, kegiatan pembangunan tersebut disebut tidak pernah dilaporkan kepada Ketua RW 04.
Ia menegaskan, pemberitahuan kepada pengurus lingkungan bukan dimaksudkan sebagai pengganti izin pemerintah.
“Yang kami persoalkan juga soal komunikasi lingkungan. Kami tidak pernah mengatakan warga tidak boleh membangun. Silakan membangun sesuai aturan. Tetapi ketika ada kegiatan pembangunan yang cukup besar di lingkungan RW, semestinya ada komunikasi dengan pengurus lingkungan. Minimal pemberitahuan kepada RT dan RW agar kami mengetahui siapa yang membangun, apa peruntukannya dan apakah sudah memiliki izin yang sesuai,” ungkapnya.
Abdul Rosid menegaskan bahwa kewenangan menerbitkan izin tetap berada pada pemerintah. Pengurus RT maupun RW, kata dia, bukan lembaga penerbit perizinan.
Namun, pengurus lingkungan memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga komunikasi serta kondusivitas wilayah.
“Kami bukan pihak yang menerbitkan izin. Itu kewenangan pemerintah. Tetapi kami adalah pengurus lingkungan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Kalau kemudian muncul persoalan terkait aktivitas pembangunan, tentu masyarakat akan bertanya kepada kami. Karena itu kami membutuhkan keterbukaan dan komunikasi sejak awal,” katanya.
Warga Desak Pemkot Lakukan Pemeriksaan
Polemik ini diharapkan tidak berkembang menjadi konflik antara pemilik bangunan dan masyarakat.
Sejumlah warga justru meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan dinilai penting untuk mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi fisik bangunan.
Mulai dari fungsi bangunan, luas bangunan, bentuk konstruksi, tata ruang, hingga ketentuan teknis lainnya perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membuat kesimpulan sendiri.
Jika hasil pemeriksaan pemerintah menyatakan pembangunan tersebut telah sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku, maka persoalan dapat segera diluruskan.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perubahan fungsi atau ketidaksesuaian lainnya, masyarakat berharap pemilik diberikan arahan untuk menempuh prosedur yang sesuai.
Abdul Rosid juga meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif.
“Kami berharap pemerintah datang dan melihat langsung. Jangan hanya berdasarkan laporan dari satu pihak. Periksa dokumennya, lihat kondisi bangunannya, kemudian cocokkan apakah semuanya sesuai. Kalau sesuai, tentu kami sebagai masyarakat akan menerima. Tetapi kalau memang ada perubahan peruntukan yang belum sesuai aturan, kami berharap pemilik diminta mengikuti ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Bukan Sekadar Soal Bentuk
Menurut Abdul Rosid, perubahan fungsi sebuah bangunan di tengah kawasan permukiman bukan persoalan sederhana.
Jika sebuah bangunan yang awalnya diperuntukkan sebagai rumah tinggal kemudian digunakan sebagai tempat usaha, maka terdapat sejumlah dampak yang perlu diperhatikan.
Aktivitas usaha dapat meningkatkan mobilitas orang dan kendaraan. Persoalan parkir, akses jalan, keamanan, kebisingan, hingga dampak terhadap lingkungan sekitar juga perlu dipertimbangkan.
“Kami ingin lingkungan tetap kondusif. Kalau bangunan itu nantinya digunakan sebagai tempat usaha, tentu akan ada aktivitas orang keluar masuk, kendaraan, parkir dan kemungkinan dampak lainnya. Karena itu semuanya harus diperhitungkan sejak awal. Jangan sampai setelah bangunan berdiri baru kemudian warga keberatan dan pengurus lingkungan diminta menyelesaikan persoalan,” jelasnya.
Dokumen Perizinan Jadi Kunci Pembuktian
Dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan menjadi salah satu dasar munculnya pertanyaan warga.
Di dalam dokumen tersebut tercantum peruntukan bangunan sebagai tempat tinggal serta sejumlah persyaratan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan.
Karena itu, warga menilai dokumen tersebut perlu dibandingkan secara langsung dengan kondisi bangunan di lapangan.
Pertanyaan utamanya kini sederhana namun penting:
Apakah bangunan tersebut masih sesuai dengan peruntukan rumah tinggal sebagaimana tercantum dalam dokumen izin, atau telah mengalami perubahan fungsi menjadi bangunan yang digunakan sebagai ruko?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentunya membutuhkan pemeriksaan dan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
MENUNGGU KLARIFIKASI PEMILIK DAN INSTANSI TERKAIT
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian peruntukan bangunan tersebut masih berdasarkan keterangan warga, pengurus lingkungan, serta dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan.
Belum ada kesimpulan resmi bahwa telah terjadi pelanggaran perizinan.
Kepastian mengenai status izin, kondisi bangunan, peruntukan, serta kemungkinan adanya perubahan fungsi bangunan perlu dikonfirmasi kepada pemilik bangunan dan instansi Pemerintah Kota Tangerang yang berwenang.
Abdul Rosid pun menegaskan dirinya tidak ingin persoalan tersebut menjadi konflik terbuka.
Ia berharap seluruh pihak mengedepankan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan data serta dokumen resmi.
“Kami tidak mencari masalah dan tidak ingin menghambat pembangunan. Kami hanya ingin semuanya jelas dan sesuai aturan. Kalau memang sudah sesuai, mari kita tunjukkan dokumennya dan kita cocokkan dengan kondisi di lapangan. Kalau ada kekurangan, mari diperbaiki melalui jalur yang benar. Prinsip kami sederhana, pembangunan boleh berjalan, tetapi aturan dan kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan,” pungkas Abdul Rosid.
Kini sorotan warga tertuju kepada Pemerintah Kota Tangerang. Pemeriksaan lapangan dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab polemik yang berkembang.
Izin disebut rumah tinggal, sementara bangunan di lapangan dipertanyakan menyerupai ruko. Apakah keduanya benar-benar sesuai?
Jawaban resmi dari instansi berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antara pemilik bangunan dan masyarakat sekitar.
( Ahmad S )
