![]() |
| H. Surya Kabid SD Disdik Kuningan Jabar dan cuplikan referensi perihal SNI Asli |
Kuningan, kompasone.com - Banyaknya sekolah yang dapat bantuan program Revitalisasi saat hampir semuanya memakai rangka baja ringan, walaupun beberapa diantaranya ada juga yang memakai Kayu dan itu tergantung di RAB.
Rumor adanya kecurigaan dari rekan rekan jurnalis berkenaan pemakaian Rangka Baja Ringan di setiap sekolah yang dapat bantuan program Revitalisasi menjadi sorotan akhir-akhir ini.
Jurnalis kompasone.com yang langsung terjun ke beberapa lokasi sekolah, melihat batangan Baja Ringan tertera tulisan dari mulai kode dan nomor rangka baja ringan pabrikan, hingga kode EE yang menunjukan bahwa itu adalah kode dari pabrik produsen serta adanya kode BSN atau Badan Standarisasi Nasional.
Sementara berdasarkan referensi tentang Rangka Baja Ringan disebutkan ciri khas yang paling menonjol dan mudah untuk mengetahui bahwa itu Baja Ringan SNI Asli atau SNI Aspal, yaitu dengan melihat tulisan Hurup SNI-nya menonjol seperti di pahat dan bukan tulisan SNI yang tulisannya itu memakai Cat.
"Tulisan SNI- nya itu menonjol seperti di pahat atau seperti tulisan di plat nomor polisi, jika tulisan SNI- nya hanya tercantum dengan tulisan di Cat, jelas itu diragukan keasliannya," ucap salah satu mantan karyawan dari sebuah vendor yang dulunya sering memasok rangka baja ringan saat program DAK.
H. Surya Kabid SD Disdik Kuningan saat dikonfirmasi dugaan perihal Baja Ringan tersebut, beliau mengatakan bahwa pihak sekolah dan kepanitiannya hanya menjalankan proses pembangunan sesuai dengan apa yang diharuskan di RAB.
"Memang hampir semua kepala sekolah dan unsur di kepanitian mungkin tidak tahu persis mana baja ringan yang bener bener sesuai SNI Asli atau yang Aspal. Tapi kan pihak sekolah membentengi dengan cara membuat MoU antara Sekolah dan pihak vendor dalam hal ini pihak yang memasok barang material seperti baja ringan," demikian yang dikatakan oleh H. Surya kepada Arif Rahman Jurnalis kompasone.com.
Lebih spesifik lagi H. Surya menegaskan bahwasannya jika suatu saat dari hasil pemeriksaan BPK ternyata ada temuan yang berakibat terjadinya TGR alias Tuntutan Ganti Rugi, maka pihak vendor yang harus mengganti kerugian negara itu.
Liputan :
Arif Rahman
Biro Kuningan Jabar
