Tangerang, Kompasone.com - Pembangunan rumah baru di Komplek Perumahan Budi Indah Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang menuai sorotan. Pasalnya bangunan rencana 2 lantai tersebut diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Pantauan di lokasi terlihat aktifitas pembangunan masih berjalan. Material berupa pasir, besi, semen dan bata berserakan di badan jalan. Pagar seng sementara telah dipasang, namun tidak ditemukan papan informasi proyek maupun nomor PBG.
Yang lebih memprihatinkan pemborong yang disebut bernama "Riki" tidak merespons saat dikonfirmasi terkait legalitas bangunan.
Ketua Ekanusa Foundation, LSM bergerak di Lingkungan dan HAM menyayangkan kejadian ini. "Ini bentuk pembiaran. Bangunan tanpa PBG berpotensi melanggar tata ruang, membahayakan tetangga, dan merugikan pemerintah karena tdk bayar restribusi," tegasnya.
Ekanusa mendesak Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas PUPR dan Satpol PP segera turun tangan.
"Kami minta dilakukan penegakkan. Cek ijinnya kalau memang tidak ada PBG, harus disegel dan diproses sesuai PP 16/2021.Jangan sampai ada tenang pilih," ujarnya.
Warga sekitar mengaku khawatir dengan dampak debu, kebisingan dan kerusakan infrastruktur lingkungan akibat material proyek. Berharap Pemda segera bertindak agar tidak menjadi preseden buruk di lingkungan perumahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik rumah dan pemborong.
Maruli. S
