Tulungagung, Kompasone.com — Bertempat di ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Pansus 2 DPRD setempat menggelar forum hearing bersama tokoh masyarakat dan sejumlah lembaga terkait, Senin (31/8/26).
Forum ini digelar untuk membahas dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tulungagung.
Dari pantauan kompas one, tampak hadir dalam kegiatan tersebut yakni perwakilan dari UNITA (Universitas Tulungagung), LAZIZ NU, BAZNAS, PWRI, KA WREDA, PSM Lentera Putih, Yayasan Nurul Iman, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga terkait lainnya.
Menurut Ketua Pansus 2 DPRD Tulungagung, Joko Tri Asmoro, pelaksanaan hearing ini dimaksudkan untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat agar Raperda yang nantinya disahkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
"Regulasi ini harus jadi solusi nyata, bukan sekadar formalitas," tegas Joko Tri.
Lebih lanjut Joko Tri menegaskan bahwa pembahasan Perda ini tidak boleh berhenti di atas kertas.
"Perda ini harus benar-benar bisa menjawab masalah-masalah sosial yang ada di Kabupaten Tulungagung. Jangan sampai setelah disahkan, tapi di lapangan tidak berdampak apa-apa," kata politisi senior PDI Perjuangan itu saat membuka forum.
Ia memaparkan, Tulungagung masih dihadapkan pada persoalan sosial yang kompleks. Mulai dari kemiskinan, anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, hingga korban bencana dan kelompok rentan lainnya.
"Karena itu, keterlibatan lembaga perlindungan sosial dan masyarakat menjadi kunci agar regulasi yang lahir tepat sasaran dan bisa diimplementasikan," tegas Joko Tri.
Dalam diskusi, sejumlah peserta menyampaikan beberapa poin krusial. Di antaranya perlunya penguatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial serta peningkatan akses layanan dasar bagi kelompok rentan.
Para tokoh masyarakat juga menekankan peran strategis pemerintah desa. Menurut mereka, desa adalah garda terdepan dalam mendata dan mendampingi warga yang membutuhkan.
"Dulu banyak program bagus, tapi putus di tengah jalan karena tidak ada payung hukum dan dukungan anggaran. Dengan adanya Perda ini, kami berharap pelaksanaannya lebih konsisten dan berkelanjutan," ujar salah satu undangan.
Joko Tri Asmoro memastikan seluruh masukan dari forum hearing ini akan ditampung dan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ia menargetkan Raperda Kesejahteraan Sosial bisa segera disahkan dan diimplementasikan dalam waktu dekat.
"Kami ingin Perda ini pro-rakyat. Bahasanya mudah dipahami, aturannya mudah dijalankan, dan yang paling penting dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Tulungagung, terutama kelompok yang paling membutuhkan," jelasnya.
Dengan adanya forum ini, DPRD berharap Raperda Kesejahteraan Sosial tidak hanya menjadi regulasi formalitas. Lebih dari itu, Perda ini diharapkan menjadi instrumen nyata untuk menurunkan angka kemiskinan, memperkuat perlindungan sosial, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga Tulungagung.
"Perda harus jadi solusi nyata permasalahan sosial di Kabupaten Tulungagung," pungkas Joko Tri.
Untuk sekedar di ketahui, setelah forum hearing ini Pansus 2 akan masuk ke tahap harmonisasi dan finalisasi naskah Raperda bersama Bagian Hukum Pemkab Tulungagung. Dan selanjutnya Raperda akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Singit
