BLITAR, kompasone.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota berhasil merilis hasil lengkap pengungkapan Operasi Tumpas Narkoba tahun 2026.
Penindakan yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 ini, membuahkan hasil berupa pengungkapan 12 Laporan Polisi sekaligus penangkapan terhadap 13 orang pelaku yang tersebar di sembilan wilayah kecamatan hukum Polres Blitar Kota dan sekitarnya.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun, jaringan yang berhasil dipatahkan ini mengedarkan tiga jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, yakni sabu-sabu, pil ekstasi, serta pil Dobel L.
Barang bukti yang berhasil disita petugas cukup signifikan, meliputi sabu seberat 84,8 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat total 5,78 gram, serta sebanyak 4.030 butir pil Dobel L.
Dalam penelusuran di lapangan, terungkap modus operandi jaringan ini menggunakan pola "sistem ranjau". Barang bukti dikirim dari luar wilayah seperti Madiun dan Tulungagung, kemudian disembunyikan di lokasi yang tersembunyi, baru diambil dan diedarkan secara eceran saat ada pembeli.
Kasus dengan nilai terbesar tercatat terjadi di Kecamatan Wonodadi dan Garum, di mana petugas menyita total 79,7 gram sabu dengan nilai pasar lebih dari Rp71 juta.
Berkat keberhasilan operasi ini, diperkirakan sebanyak 2.370 orang warga dan pemuda di wilayah Blitar Raya berhasil diselamatkan dari ancaman jeratan narkoba yang merusak masa depan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan hasil bersih-bersih wilayah dari peredaran gelap ini dalam keterangan persnya, Senin (31/8/2026).
“Dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026, kami berhasil mengungkap 12 kasus dengan 13 pelaku yang sebagian besar merupakan residivis,” jelas Kalfaris.
Kalfaris menegaskan, jenis barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi : sabu, pil ekstasi, hingga ribuan butir pil Dobel L.
Lebih lanjut, Kalfaris menandaskan, kepolisian tidak akan main-main dan menjerat para pelaku dengan aturan hukum yang paling berat.
“Para pengedar ini kami jerat dengan pasal berlapis UU Narkotika maupun UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah,” tandasnya.
Operasi ini juga berhasil mematahkan rantai pasok narkoba yang berasal dari luar wilayah yang menyusup masuk ke berbagai kecamatan, mulai dari Sanankulon, Ponggok, hingga Garum dan Kademangan.
“Kami berkomitmen terus bersihkan Blitar dari narkoba. Keberhasilan ini berkat dukungan informasi masyarakat dan kerja keras personel di lapangan,” tambah Kapolres.
Daftar Lengkap Identitas dan Peran Pelaku
Kelompok Pengedar Sabu (5 Orang)
Kelompok ini beroperasi di Wonodadi dan Garum dengan perolehan barang bukti sabu 79,7 gram senilai Rp71,8 juta dan keuntungan pelaku sekitar Rp31 juta. Sistem beli dari Madiun/Tulungagung seharga Rp900.000 per gram.
1. R – 34 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Kecamatan Srengat
2. I – 30 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Kecamatan Srengat
3. HE – 38 Tahun, Pekerjaan Swasta/Serabutan, Alamat Kecamatan Wonodadi
4. K – 32 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Kecamatan Garum
5. DY – 26 Tahun, Pekerjaan Serabutan, Alamat Kecamatan Garum
Kelompok Pengedar Pil Ekstasi (1 Orang)
Berhasil diamankan 10 butir dengan nilai Rp2 juta. Pasokan dari Madiun, dibeli Rp200.000/butir dan dijual eceran Rp300.000/butir.
1. N – 24 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kecamatan Srengat
Kelompok Pengedar Pil Dobel L / Okerbaya (7 Orang)
Kelompok ini menguasai peredaran pil dengan jumlah 3.210 butir senilai Rp2,9 juta. Pola distribusi beli botol besar Rp800.000 lalu dibagi bungkus kecil laku Rp30.000 per 10 butir. Keuntungan yang didapat mencapai Rp7,6 juta.
1. MF – 36 Tahun, Pekerjaan Swasta/Serabutan, Alamat Kecamatan Kademangan
2. MI – 25 Tahun, Belum Bekerja, Alamat Kecamatan Sanankulon
3. BS – 27 Tahun, Belum Bekerja, Alamat Kecamatan Sanankulon
4. MR – 41 Tahun, Pekerjaan Kuli Bangunan, Alamat Kecamatan Ponggok
5. AS – 36 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Kecamatan Sanankulon
6. SY – 36 Tahun, Pekerjaan Serabutan, Alamat Kecamatan Sanankulon
7. AK – 26 Tahun, Pekerjaan Ojek Online, Alamat Kecamatan Srengat
Sebaran Wilayah dan Dampak Sosial
Kasus peredaran ini tersebar di sembilan kecamatan di wilayah hukum Polres Blitar Kota, yaitu Sanankulon (3 kasus), Ponggok, Srengat, Nglegok, Wonodadi, Sukorejo, Kepanjen Kidul, Kademangan, hingga Garum. Secara keseluruhan, keberhasilan ini dinilai telah menyelamatkan 2.370 orang dari kemungkinan terpapar narkoba.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan beserta barang bukti lengkap. Proses hukum berjalan menggunakan payung hukum Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 609 Ayat (2) UU Narkotika serta Pasal 435 UU Kesehatan.
.(SLAMET SANTOSO)
