Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sengketa Mesin "Rongsokan" & Paksaan Tersembunyi | Ketika Niat Baik Berujung Jerat DPO

Minggu, Juli 26, 2026, 16:21 WIB Last Updated 2026-07-26T09:21:49Z


Sumenep, Kompasone.com - ​Di balik dinamika transaksi bisnis dan penegakan hukum, kerap terselip kisah-kisah lirih tentang mereka yang tak berdaya. Kali ini, sorotan tertuju pada pengakuan memilukan dari Ahmad bin Husein. Sebuah narasi yang memperlihatkan bagaimana "kesepakatan" terkadang lahir bukan dari kesepahaman, melainkan dari tekanan yang dibungkus dengan sangat rapi.


​Ahmad membeberkan dinamika janggal dalam urusan bisnisnya dengan pihak yang bernama Sulaiman. Niat awal Ahmad sebetulnya sederhana dan beritikad baik: ia hanya ingin mengganti bagian yang memang perlu diperbaiki dengan komponen yang sesuai dan berkualitas. Namun, alih-alih disambut dengan negosiasi yang sehat, Ahmad justru merasa 'didorong dengan halus' untuk tidak menyebut dipaksa membeli keseluruhan mesin yang ia sebut tak ubahnya sebagai barang rongsokan.


​Ketimpangan ini kian meruncing saat Ahmad diminta menandatangani surat pernyataan tertulis. Di atas kertas, dokumen tersebut mungkin tampak legal dan sah. Namun dibalik tinta hitamnya, Ahmad merasa narasi yang tertuang murni hanya menguntungkan satu pihak dan menempatkan dirinya dalam posisi yang sepenuhnya hancur.


​"Isi dari pernyataan tersebut hanya sepihak. Artinya, saya yang hancur dengan menyetujui pernyataan tersebut secara terpaksa," ungkap Ahmad dengan nada getir.


​Bagi sebagian pihak, menyodorkan draf kesepakatan sepihak boleh jadi dianggap sebagai kelincahan bernegosiasi. Namun bagi rakyat kecil yang tak paham kelok-kelok hukum, itu tak ubahnya penyerahan diri secara terpaksa di bawah bayang-bayang tekanan.


​Sengketa ini kian memanas ketika ranah hukum mulai terseret. Ahmad secara tegas menyatakan tidak menyalahkan aparat penegak hukum yang bertugas. Menurutnya, para petugas hanya menjalankan instruksi sesuai standar operasional prosedur (SOP). Meski demikian, ada rasa kepedihan mendalam atas keputusan yang dirasanya terlalu terburu-buru: penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO).


​Label DPO tersebut membawa dampak berantai yang tidak main-main. Bukan hanya nama baik Ahmad yang runtuh, melainkan juga mental anak dan istrinya yang harus menanggung beban sosial serta rasa malu di tengah masyarakat. Sebuah konsekuensi maha berat yang harus dipikul oleh sebuah keluarga, hanya berawal dari urusan transaksi mesin yang sengkarut.


​Dengan nada berserah namun satir, Ahmad menyentil nilai dari barang yang dipaksakan kepadanya. Bagi Ahmad, daripada uangnya melayang hanya untuk memboyong barang yang bernilai rendah milik Sulaiman, ia mengaku jauh lebih ikhlas jika dana tersebut disedekahkan kepada fakir miskin.


​Namun, ketimbang memperpanjang konflik dengan pihak-pihak yang ia anggap berkuasa, Ahmad memilih untuk mengalah dalam diam.


Ahmad mengaku tidak memiliki keberanian untuk berkonfrontasi terbuka.

​Ia menyadari posisinya sebagai pihak yang lemah di hadapan mereka yang memiliki daya dan tekanan.


​Di tengah kehancuran mental dan nama baiknya, Ahmad hanya mampu menyandarkan keadilan pada Sang Pencipta.


​Peristiwa Ahmad Ini adalah pengingat bahwa di atas lembar-lembar hukum dan transaksi bisnis yang terkesan sah, aspek kemanusiaan dan keadilan yang sejati kerap kali justru menjadi pihak yang paling pertama dikorbankan.


>R. M Hendra

Iklan

iklan