Jakarta, Kompasone.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali mencatatkan pengungkapan besar dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan internasional peredaran narkotika Golongan II jenis Etomidate, dengan total barang bukti mencapai 8.698 pcs cartridge berisi cairan narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pemetaan lokasi.
Berikut adalah rangkaian penangkapan serta perkembangan kasus di lapangan:
- Penyergapan Pertama (Tersangka R): Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial R (22) yang diduga hendak melakukan transaksi. Dari penggeledahan, petugas menemukan 3 pcs cartridge Etomidate di dalam paperbag.
- Pengembangan ke-1 (Tersangka AG): Dari pemeriksaan awal terhadap R, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan dan mengamankan seorang pria berinisial AG (28) beserta 171 pcs cartridge Etomidate.
- Pengembangan ke-2 (Tersangka AF & AM): Penyelidikan berlanjut hingga mengamankan dua orang lainnya, yaitu AF (29) dan seorang perempuan berinisial AM (36). Berdasarkan interogasi, keduanya menyimpan barang bukti di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, di mana polisi menemukan 4.384 pcs cartridge Etomidate di dalam koper dan tas.
- Pengembangan ke-3 (Kamis, 23 Juli 2026): Petugas kembali melakukan pengembangan lanjutan terhadap tersangka R (22) dan menemukan 4.140 pcs cartridge Etomidate di lokasi terpisah di wilayah Jakarta Selatan.
"Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan dua jenis Etomidate jaringan internasional di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan barang bukti sebanyak 8.698 pcs cartridge berisikan Etomidate serta empat orang tersangka terdiri dari tiga orang laki-laki berinisial R (22), AF (29), dan AG (28), serta satu orang perempuan berinisial AM (36),"ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar tuntas jaringan di atasnya.
>Yakub
