Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Klarifikasi Perkembangan Berita Oknum Guru Berinisial A dan Komitmen Integritas MTsN 3 Sumenep

Selasa, Juli 28, 2026, 19:50 WIB Last Updated 2026-07-28T12:50:15Z


Sumenep, Kompasone.com — Menanggapi dinamika pemberitaan di media massa mengenai penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Sumenep terhadap oknum guru berinisial A, pihak MTsN 3 Sumenep menyampaikan klarifikasi resmi secara menyeluruh, tegas, dan proporsional. Langkah ini diambil demi meluruskan persepsi publik serta menjaga kondusifitas lingkungan belajar-mengajar dari framing yang tidak berdasar.


​MTsN 3 Sumenep menegaskan secara eksplisit bahwa dugaan tindak pidana penipuan investasi yang disangkakan kepada saudara A merupakan tindakan pribadi di luar kapasitas, fungsi, dan wewenangnya sebagai tenaga pendidik. Perkara hukum tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan tata kelola keuangan, aktivitas akademis, maupun program kerja madrasah. Oleh karena itu, mengaitkan perilaku personal bersangkutan dengan nama baik lembaga adalah generalisasi yang salah alamat.


​Institusi menyayangkan adanya narasi yang berupaya menyeret nama sekolah dalam polemik bisnis pribadi. Kepercayaan masyarakat dan orang tua murid adalah amanah krusial yang dijaga dengan integritas tinggi. Tindakan oknum bersangkutan sama sekali tidak merepresentasikan standar etika, nilai moral, maupun ajaran akhlakul karimah yang menjadi fondasi utama pembelajaran di MTsN 3 Sumenep.


​Secara institusional, MTsN 3 Sumenep mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Pihak sekolah juga telah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep untuk menindaklanjuti status kepegawaian bersangkutan sesuai regulasi kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di lingkungan kerja madrasah.


​Pernyataan Kepala Sekolah / Perwakilan MTsN 3 Sumenep, Bapak Ahmad


​"Sebagai institusi pendidikan, fokus utama kami adalah membangun dan merawat kepercayaan publik secara berkelanjutan. Saya pertegas kembali bahwa kasus hukum yang menimpa saudara A adalah murni urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak memiliki relevansi apa pun dengan operasional madrasah.


Kami sangat menyesalkan adanya upaya mengaitkan perselisihan bisnis pribadi termasuk klaim kepemilikan aset yang belum teruji keabsahannya secara hukum dengan reputasi lembaga. Menyeret isu personal ke ranah publik hingga mencoreng tempat bernaungnya ratusan anak didik adalah langkah yang sangat tidak bijak.


Kami mengimbau seluruh pihak untuk bersikap lebih dewasa, bijaksana, dan proporsional. Selesaikanlah sengketa pribadi melalui mekanisme hukum yang tepat tanpa mengorbankan nama baik institusi pendidikan yang sedang berjuang memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,"



>R. M Hendra

Iklan

iklan