Bengkulu, Kompasone.com —– Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan senilai Rp60.000.000 yang melibatkan warga Kabupaten Kepahiang kini menjadi sorotan publik. Perkara yang dilaporkan oleh Rani Mustika Putri ke Polda Bengkulu telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu dengan Nomor: LP/B/216/VII/2026/SPKT/POLDA BENGKULU pada 17 Juli 2026. Peristiwa ini bermula dari adanya dugaan permintaan uang damai sebesar Rp60 juta yang dikaitkan dengan penyelesaian suatu persoalan. Merasa tertekan dan terintimidasi, pelapor memutuskan untuk menempuh jalur hukum resmi.
Perkara ini diduga melanggar Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum pelapor, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., saat ditemui di Bengkulu, Selasa (28/7/2026), menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mendapatkan perlindungan yang sah sekaligus menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
"Klien kami telah menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu. Kami percaya setiap dugaan tindak pidana harus diuji melalui proses hukum, bukan melalui tekanan ataupun intimidasi. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Rustam.
Rustam menambahkan, proses penyidikan memegang peranan krusial untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh melalui pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan, serta pengumpulan alat bukti yang relevan.
"Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Kami berharap penyidik dapat bekerja secara independen, profesional, dan objektif agar seluruh fakta hukum dapat terungkap dengan jelas. Pada saat yang sama, kami juga mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses penyidikan," tegasnya.
Pihak kuasa hukum memastikan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, termasuk siap menghadirkan saksi maupun dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, jajaran penyidik Polda Bengkulu masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi guna membuat terang benderang rangkaian peristiwa yang terjadi. Seluruh pihak terkait tetap memegang hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan, serta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
>Tarmizi
