Jakarta, Kompasone.com — Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) menyatakan penolakan atas penggunaan istilah "Londo Ireng" yang dikaitkan dengan wartawan dalam pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto. Organisasi tersebut menilai pelabelan itu merupakan bentuk generalisasi yang berpotensi mencederai kebebasan pers dan kehidupan demokrasi.
Sikap tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta, Senin (28/7/2026), dan ditandatangani Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba bersama Sekretaris Jenderal Rikky Fermana.
Dalam pernyataannya, DPP PJS menjelaskan bahwa secara historis istilah Londo Ireng merujuk kepada pihak yang mengkhianati bangsa demi kepentingan penjajah. Karena itu, penyematan istilah tersebut kepada profesi wartawan dinilai tidak tepat dan mengabaikan peran pers dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
"Secara historis, 'Londo Ireng' adalah sebutan bagi pengkhianat yang menjual bangsanya demi kepentingan penjajah. Menyematkan label tersebut kepada wartawan adalah pengingkaran terhadap sejarah," demikian bunyi pernyataan DPP PJS.
DPP PJS menegaskan, pers yang menjalankan fungsi kritik bukanlah musuh negara ataupun kepanjangan tangan kepentingan asing. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Organisasi itu juga mengingatkan bahwa stigmatisasi terhadap profesi wartawan oleh seorang kepala negara dapat menimbulkan dampak serius. Menurut DPP PJS, pelabelan tersebut berpotensi memicu intimidasi, persekusi, hingga pembungkaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Atas dasar itu, DPP PJS menyampaikan empat poin sikap resmi.
Pertama, menolak keras penggunaan narasi "Londo Ireng" yang digeneralisasikan kepada profesi wartawan. Menurut DPP PJS, apabila terdapat oknum wartawan yang melanggar hukum atau Kode Etik Jurnalistik, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan Dewan Pers, bukan dengan memberi stigma kepada seluruh profesi.
Kedua, DPP PJS mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kondusivitas ruang publik sekaligus memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Ketiga, DPP PJS mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Menurut organisasi itu, pelabelan negatif terhadap pers berpotensi melemahkan fungsi media sebagai penyampai informasi dan pengawas jalannya pemerintahan.
Keempat, DPP PJS menginstruksikan seluruh pengurus dan anggotanya di berbagai daerah agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak terprovokasi oleh dinamika yang berkembang.
DPP PJS menegaskan, pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers serta memperkuat kehidupan demokrasi di Indonesia.
>Ali hamzah
