Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

44 Kendaraan Dinas Pemkab Pandeglang Bakal Dilelang, Ini Jadwalnya

Selasa, Juli 28, 2026, 10:00 WIB Last Updated 2026-07-28T03:00:21Z


Pandeglang, Kompasone.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, berencana melelang 44 unit kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang sudah tidak layak digunakan. Lelang diperkirakan berlangsung pada September atau Oktober 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).


Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Haytun Nufus, mengatakan saat ini seluruh kendaraan yang akan dilelang masih dalam proses penilaian oleh KPKNL.


"Lelangnya kemungkinan September atau Oktober 2026 karena kami masih menunggu hasil penilaian dari KPKNL. Setelah seluruh persyaratan lelang dilengkapi, prosesnya akan dibuka melalui KPKNL," paparnya, Senin (27/7).


Nufus menjelaskan, kendaraan yang akan dilelang merupakan aset dengan kondisi rusak berat. Di antaranya dua unit bus, satu unit Nissan Terrano, dan dua unit Daihatsu Xenia.


Menurut dia, penghapusan kendaraan melalui mekanisme lelang juga akan mengurangi beban administrasi pemerintah daerah, termasuk tidak lagi tercatat sebagai piutang pajak kendaraan.


"Khusus kendaraan dinas yang dihapuskan karena rusak berat, tidak lagi muncul sebagai piutang pajak. Bagi masyarakat yang berminat dapat mengikuti lelang melalui situs resmi KPKNL di lelang.go.id," jelasnya.


Selain kendaraan dinas, Pemkab Pandeglang juga akan melelang sejumlah aset daerah yang sudah tidak lagi digunakan. Aset tersebut meliputi satu unit alat berat, 2.191 unit peralatan kantor, serta 352.034 buku yang seluruhnya dalam kondisi rusak berat.


"Lelang ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak layak. Meski rusak, aset tersebut masih memiliki nilai ekonomis sehingga hasil penjualannya dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkapnya.


Sementara itu, Kepala BPKD Pandeglang, Gimas Rahadyan, mengatakan seluruh proses lelang aset daerah dilakukan bekerja sama dengan KPKNL agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


"Semua kendaraan roda dua maupun roda empat dilelang melalui KPKNL. Tujuannya untuk menghapus aset daerah yang sudah rusak dan tidak lagi dapat dimanfaatkan," terangnya.


Ia menambahkan, proses lelang tersebut diharapkan dapat menata kembali aset milik daerah sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.


"Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku melalui KPKNL," tutupnya.




>Ali H.A

Iklan

iklan