Sumenep, Kompasone.com - Isu santer dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa pada umumnya dan Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep pada khususnya, semakin menggelinding bak bola api. Polemiknya semakin meluas hingga naik ke instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Isu panas itu memicu salah satu gerakan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumenep menggelar audiensi menggugat fungsi pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Sumenep sekitar pukul 14.30 WIB pada Jumat (5/6/2026).
Di tengah lesunya perekonomian masyarakat, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 104/2021 yang diatur secara spesifik melalui Permen Desa dan Kepmendesa PDT No. 3/2025 memberlakukan aturan ketat. Aturan tersebut mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20 persen dari anggaran Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan dan hewani.
Ketua GMNI Cabang Sumenep, Roni Ardianto, mengatakan program ketahanan pangan ditujukan untuk membuka lapangan kerja baru di sektor pertanian, perikanan, dan peternakan, sekaligus memastikan pasokan pangan lokal tetap aman dan mandiri.
“Yang patut kami sayangkan, kenapa kejanggalan dalam realisasi pengadaan kambing di Desa Meddelan luput dari pengawasan DPMD Sumenep. Mulai dari tahap pengawasan tata kelola APBDes, DD, hingga pengelolaan aset desa sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” paparnya dengan nada tegas.
“Ingat, penyertaan modal minimal 20 persen dari Dana Desa (DD) ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dimintai pertanggungjawabannya oleh Kepala Desa (Kades) Meddelan kepada Direktur BUMDes Meddelan. Itu mekanismenya sesuai UU No. 6/2014 dan PP No. 11/2021,” terang aktivis GMNI ini.
Dasar hukumnya, lanjut Roni, Kades itu sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sekaligus penasehat BUMDes. Maka pengurus BUMDes wajib menyusun dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tertulis kepada Kades dan BPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Masalah pelik yang kemudian terungkap, beber Roni, justru Kades terindikasi kuat diduga melakukan 'bancakan' dana pengadaan kambing sekitar Rp 170 jutaan tersebut, sebagaimana santer dilansir oleh berbagai pemberitaan media massa.
Sementara fakta di lapangan, kambing yang dibeli hanya belasan ekor yang ditaksir harganya berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta saja per ekornya. “Kan sedih melihat kasus ini, mestinya kades sebagai penanggung jawab penuh, bukan malah terkesan lepas tangan atau ikut bermain,” katanya geram.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerjasama Desa (PUEKD) DPMD Sumenep, Fadholi, saat menemui massa audiensi berdalih bahwa pihaknya telah melakukan monitoring sesuai dengan prosedur yang ada. Namun, ia tidak menampik adanya dinamika dan celah pelaporan di tingkat bawah yang sering kali lambat terdeteksi.
"Kami di DPMD posisinya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan administratif.
Terkait realisasi fisik di lapangan, itu menjadi tanggung jawab mutlak pemerintah desa dan tim pelaksana kegiatan. Kendati demikian, adanya laporan dan aspirasi dari teman-teman GMNI ini akan menjadi bahan evaluasi serius bagi kami untuk turun ke bawah melakukan klarifikasi langsung ke Desa Meddelan," cetus Fadholi defensif.
Menanggapi jawaban normatif tersebut, GMNI Sumenep menilai respons DPMD terlalu lembek dan cenderung berlindung di balik formalitas administratif. Alibi "menunggu laporan" atau "hanya mengawasi administrasi" dinilai sebagai bentuk pembiaran yang menyuburkan praktik korupsi di tingkat desa.
Kasus dugaan korupsi ketahanan pangan di Desa Meddelan ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas DPMD Sumenep. Anggaran ratusan juta yang seharusnya mengalir untuk perut rakyat dan kemandirian ekonomi desa, disinyalir menguap menjadi bancakan segelintir oknum.
Jika anggaran sebesar Rp 170 juta hanya berwujud belasan ekor kambing murahan, maka matematika pengawasan DPMD patut dipertanyakan. Publik kini menunggu tindakan konkret
Apakah DPMD berani merekomendasikan sanksi tegas dan melimpahkan kasus ini ke Inspektorat serta aparat penegak hukum, ataukah audiensi ini hanya akan berakhir di meja rasan-rasan tanpa kepastian hukum? Rakyat Sumenep butuh transparansi, bukan sekadar janji evaluasi yang basi.
(R. M Hendra)
