Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Nyawa Melayang | Damai di Atas Kertas, Hukum Dikantongi?

Sabtu, Juni 06, 2026, 19:49 WIB Last Updated 2026-06-06T12:49:19Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Tragedi maut di jalan raya kembali memicu tanya terkait taji penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Rafiatul Muhlizah Binti Majlis, warga Dusun Beringin, Desa Gingging, Kecamatan Bluto, terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pengguna jalan secara tragis di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Namun, alih-alih mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, terduga pelaku hingga kini dilaporkan melenggang bebas tanpa penahanan.


Alasan di balik tidak ditahannya pelaku pun memicu kerutan di dahi publik. Berdasarkan keterangan eksekutif dari pihak Kanit Laka Lantas, Medi, berdalih bahwa "kedua belah pihak sudah ada upaya damai dari keluarga korban."


Alasan "damai" yang menjadi tameng bebasnya pelaku langsung memantik reaksi keras dari Rasyid Nadyin, seorang aktivis pemerhati hukum dan sosial. Dengan nada tinggi dan penuh ketegasan, ia mempertanyakan asas keadilan di balik kebijakan tersebut.


"Pertanyaannya, sejak kapan nyawa manusia bisa selesai dan diputihkan hanya dengan selembar surat damai di tingkat kepolisian?" seru Rasyid lantang.


Menurut Rasyid, ada kesalahpahaman fatal yang sengaja atau tidak sengaja dipelihara dalam penanganan kasus kompromistis seperti ini.


“Masyarakat perlu tahu bahwa dalam hukum Indonesia, hilangnya nyawa seseorang adalah tindak pidana berat, bukan perkara sepele seperti senggolan motor di pasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tidak boleh dihentikan begitu saja lewat jalur kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ) di tingkat penyidikan polisi,” ucapnya dengan nada getir.


Lebih lanjut, Rasyid membeberkan landasan yuridis yang seharusnya menjadi rel bagi kepolisian dalam bertindak. Berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta.


"Surat damai tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan status pidana seseorang. Polisi tetap wajib melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara (P21) ke kejaksaan dan pengadilan demi menjamin kepastian hukum," tambah Rasyid.


Ia pun memberikan kritik menohok terhadap fenomena "damai di tempat" yang kerap mencederai rasa keadilan masyarakat kecil.


"Jika setiap kecelakaan maut bisa selesai dengan kata 'damai' di kantor polisi tanpa menyentuh meja hijau, maka hukum kita hanya tajam kepada mereka yang tidak mampu 'membeli' perdamaian," tegasnya.


Secara konstitusi, perdamaian antara pelaku dan keluarga korban memang diakui, namun bukan di kantor polisi untuk menghentikan kasus, melainkan di dalam ruang sidang di hadapan Majelis Hakim.


Undang-undang memberikan ruang pengecualian dimana hakim dapat memberikan keringanan hukuman atau pidana bersyarat (vonis ringan), dengan indikator:


Keluarga korban memaafkan pelaku secara tulus di muka persidangan dan memohon agar hakim tidak menjatuhkan hukuman berat.


Fakta persidangan membuktikan adanya unsur kelalaian dari pihak korban (misalnya berkendara melawan arus atau tanpa lampu) yang turut memicu terjadinya kecelakaan.


Melihat konstruksi hukum tersebut, surat perdamaian hanyalah instrumen sekunder sebagai faktor peringan vonis hakim, bukan alasan absolut bagi pihak kepolisian untuk membebaskan pelaku sejak awal, apalagi mencoba mempetieskan perkara.


Kasus yang menyeret nama Rafiatul Muhlizah ini kini menjadi bola panas sekaligus ujian terbuka bagi kredibilitas dan profesionalisme Satlantas Polres Sumenep.


Masyarakat kini menunggu pembuktian nyata dari korps berbaju coklat tersebut. Apakah hukum di Sumenep akan ditegakkan secara tegak lurus hingga ke meja hijau, ataukah keadilan bagi korban yang telah tiada akan ikut terkubur bersama jasadnya hanya demi selembar kertas bertuliskan "damai"


Hukum harus tetap menjadi panglima, bukan komoditas kompromi di balik pintu ruang penyidik.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan