Karimun, Kompasone.com - Penampungan ilegal bahan bakar minyak, yang populer dikenal "kencing minyak" merupakan modus penimbunan BBM kelas elite di tanjung batu kecil, kecamatan buru, kabupaten karimun, menuai tanggapan dari Ketua DPP KPK RI Hendiwanus Gea SH MH, lewat telepon genggamnya, Jumat 05/06.
Tanpa memerlukan durasi yang lama, beliau langsung menyoroti bagaimana komitmen Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Karimun untuk melindungi masyarakatnya dari kemiskinan dan kesengsaraan dampak penjualan minyak tanpa adanya pajak atau retribusi pendapatan daerah namun tetap mulus berlangsung hingga puluhan tahun.
Untuk itu, penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas, jangan melakukan pembiaran karena berpotensi menyengsarakan masyarakat. Demikian disampaikan Ketua DPP (KPK-RI) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia, Hendiwanus Gea SH.
"Jelas, upaya 'kencing minyak' ini sangat merugikan, bukan hanya bagi negara, tapi juga bagi masyarakat terutama masyarakat miskin di Tanah Air khususnya di Karimun" katanya , (05/06).
Pernyataan Ketua DPP KPK RI sekaligus menanggapi mulusnya praktik mafia "kencing minyak" diduga milik Ij salah seorang warga pulau buru, yang gudangnya terletak di Tanjung batu kecil, Kecamatan Buru Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
"Jika perbuatan ini terus dibiarkan, maka akan menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat," ujarnya.
Lebih lanjut tuturnya, dalam sehari berapa ton minyak yang dijual dengan harga diluar ketentuan pemerintah, sehingga pertamina yang disediakan di laut menjadi alternatif kedua ketika minyak kencing sedang kosong atau habis terjual, sehingga permintaan akan selalu berkurang untuk pendapatan negara dari sektor minyak lewat SPBU yang tersedia di laut.
"Nah Kondisi ini harus dihentikan, dan sebaiknya bagi pelaku diberikan sanksi tegas atau ditangkap karena ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum, demikian juga oknum aparat penegak hukum yang mencoba terlibat atau diduga melindungi kegiatan ilegal ini," ujarnya.
"Jangan sampai ada lagi mafia 'kencing minyak' yang menjalankan aksinya untuk menyengsarakan rakyat dengan begitu mudah. Jika masih ada, maka tidak menutup kemungkinan hal ini akan berpotensi menyengsarakan rakyat yang jelas-jelas menginginkan kemakmuran namun menderita akibat skandal praktik BBM illegal," katanya.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya, belum membuahkan hasil, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian di Karimun.
Demikian juga dari hasil investigasi kompasone.com dan berbagai sumber menyebutkan, beberapa titik lokasi "kencing minyak" atau penimbunan BBM ilegal, masih mulus berjalan di Kecamatan Buru untuk wilayah hukum Kabupaten Karimun.
(Baho)
