Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra

Rabu, Juni 10, 2026, 21:52 WIB Last Updated 2026-06-10T14:53:40Z

 


Medan, Kompasone.com - KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara (Sumut) mengajukan banding atas putusan bebas empat terdakwa dalam perkara korupsi kerjasama lahan PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) dengan Ciputra Land (PT Ciputra Grup) dalam pembangunan perumahan Citra Land di Kabupaten Deli Serdang, Sumut. 


Banding diajukan jaksa penuntut dari Kejati Sumut, ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Rizaldi, diajukan setelah membaca putusan bebas yang dibacakan 

Ketua majelis hakim Muhammad Kasim saat sidang, Rabu, 3 Juni 2026 kepada terdakwa Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur PTPN II; mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut Askani; mantan direktur anak usaha PTPN yakni PT Nusa Dua Propertindo Imam Subakti, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis.


" Jaksa penuntut telah mendapat petunjuk dari pimpinam kami agar banding. Banding telah didaftarkan ke Pengadilan Medan pada kemarin dan selanjutnya seminggu setelahnya memori banding akan diserahkann sesuai batas waktu pengajuan banding," kata Rizaldi, Rabu, 10 Juni 2026. 


Salah satu pertimbangan banding, sambung Rizaldi, karena jaksa berkeyakinan para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas peralihan status lahan Hak Guna Usaha PTPN menjadi Hak Guna Bangunan perumahan Citra Land di Deli Serdang.


Jaksa berkeyakinan pemilik HGU yakni PTPN seharusnya mengembalikan 20 persen lahan ke negara saat terjadi perubahan status HGU menjadi HGB sesuai ketentuan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021." Mudah - mudahan banding jaksa diterima pengadilan," ujar Rizaldi.


Irwan Peranginangin saat menjabat Dirut PTPN II diduga menginbrengkan atau mengalihankan sebagian lahan HGU PTPN kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa memperoleh persetujuan pemerintah melalui Menteri Keuangan. Akibat perbuatan Irwan Peranginangin, negara mengalami kerugian berupa hilangnya 20 persen lahan negara diatas lahan yang dikerjasamakan kepada Ciputra lewat anak perusahaan Ciputra yakni PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial seluas 93 haktare. Kerjasama pembangunan perumahan antara PTPN I dengan Ciputra meliputi 8.077 haktare lahan HGU di empat kecamatan di Deli Serdang.


Pada sidang putusan kepada keempat terdakwa, hakim Muhammad Kasim dan hakim adhoc Rurita Ningrum membebaskan keempat terdakwa dari hukuman 1, 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Kedua hakim itu menyatakan tidak ditemukan unsur korupsi seperti tuntutan jaksa. Adapun hakim Yusafrihardi Girsang berpendapat berbeda (Disenting Opinion). Girsang menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah sesuai fakta persidangan. 


Humas Pengadilan Negeri Medan Soniady Drajat Sadarisman mengatakan, hakim Yusafrihardi Girsang berpendapat berbeda (Disenting Opinion) dalam putusan keempat terdakwa dugaan korupsi kerjasama lahan PTPN I dengan Ciputra menjadi perumahan Citra Land. Adapun pertimbangan Disenting Opinion hakim, ujar Soni tertuang dalam putusan. 


(Zoel).

Iklan

iklan