Jakarta, Kompasone.com - Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Profesor Emeritus Universitas Borobudur, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., memperkenalkan gagasan Eco-Marhaenisme sebagai pembaruan pemikiran kebangsaan yang berakar pada ajaran Bung Karno untuk menjawab tantangan lingkungan hidup, kedaulatan energi, dan geopolitik global abad ke-21.
Gagasan tersebut disampaikan dalam tulisan yang dipersembahkan dalam rangka Haul ke-13 Dr. (HC) H.M. Taufiq Kiemas pada Senin (8/6/2026).
Menurut Prof. Arief Hidayat, dunia saat ini sedang menghadapi perubahan geopolitik yang ditandai oleh persaingan antarnegara dalam memperebutkan energi, mineral strategis, pangan, air, teknologi, hingga jalur perdagangan global. Di saat yang sama, krisis iklim, kerusakan lingkungan, dan ancaman kelangkaan sumber daya alam semakin menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan peradaban manusia.
"Indonesia memerlukan paradigma baru yang mampu mengintegrasikan kedaulatan sumber daya alam, keberlanjutan lingkungan hidup, keadilan sosial, dan kepentingan nasional dalam satu kerangka konstitusional yang utuh," tulis Prof. Arief.
*Aktualisasi Pemikiran Bung Karno*
Dalam pandangannya, Eco-Marhaenisme merupakan aktualisasi pemikiran Bung Karno mengenai kemerdekaan ekonomi dan penguasaan sumber daya alam yang disesuaikan dengan realitas abad ke-21.
Jika Marhaenisme lahir sebagai jawaban terhadap kolonialisme ekonomi pada abad ke-20, maka Eco-Marhaenisme hadir sebagai respons terhadap krisis lingkungan, transisi energi, serta rivalitas geopolitik global yang semakin kompleks.
Prof. Arief menjelaskan bahwa Eco-Marhaenisme tidak dimaksudkan menggantikan Marhaenisme, melainkan mengembangkannya agar tetap relevan dengan tantangan zaman.
Ia mendefinisikan Eco-Marhaenisme sebagai Mazhab Konstitusi Hijau Indonesia yang mensintesiskan nilai-nilai Pancasila, Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, pemikiran Bung Karno, prinsip Green Constitution, serta geopolitik sumber daya alam global.
Dalam konsep tersebut, sumber daya alam tidak lagi dipandang semata sebagai faktor produksi ekonomi, melainkan sebagai fondasi eksistensi bangsa, sumber kedaulatan nasional, dan amanat konstitusional yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.
*Dekalog Eco-Marhaenisme*
Sebagai kerangka ideologis, Prof. Arief memperkenalkan sepuluh prinsip dasar atau Dekalog Eco-Marhaenisme.
Sepuluh prinsip tersebut meliputi pandangan bahwa alam adalah amanat, negara merupakan pengelola strategis kekayaan alam, rakyat menjadi penerima manfaat utama sumber daya alam, lingkungan hidup merupakan hak konstitusional generasi mendatang, serta energi dipandang sebagai instrumen kedaulatan bangsa.
Selain itu, konsep tersebut juga menempatkan hilirisasi sebagai jalan menuju kemandirian ekonomi nasional, teknologi sebagai alat pembebasan bangsa, geopolitik yang harus melayani kepentingan nasional, pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta kedaulatan sumber daya alam sebagai fondasi kedaulatan peradaban.
"Prinsip-prinsip ini diharapkan menjadi pedoman etis, konstitusional, dan strategis dalam penyelenggaraan negara pada era transisi energi dan kompetisi geopolitik global," ujarnya.
*Pasal 33 UUD 1945 sebagai Doktrin Kedaulatan*
Prof. Arief menegaskan bahwa pemikiran Bung Karno tentang penguasaan sumber daya alam menemukan bentuk konstitusionalnya dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.
Menurutnya, Pasal 33 tidak dapat dipahami hanya sebagai norma ekonomi, melainkan sebagai doktrin konstitusional yang menegaskan kedaulatan bangsa atas bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
"Bangsa yang tidak menguasai sumber daya strategisnya sendiri tidak akan pernah sepenuhnya merdeka," tulisnya.
Karena itu, penguasaan negara atas sumber daya alam harus diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
*Kedaulatan Energi dan Tantangan Geopolitik*
Dalam tulisannya, Prof. Arief juga menyoroti meningkatnya arti penting energi dan mineral strategis dalam percaturan global.
Menurutnya, nikel, tembaga, lithium, rare earth elements, hingga energi terbarukan kini menjadi faktor penentu posisi suatu negara dalam sistem internasional.
Indonesia, sebagai negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, dinilai harus mampu memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkuat kedaulatan nasional.
"Kedaulatan energi harus dipahami sebagai bagian integral dari kedaulatan negara. Ketergantungan energi dan teknologi dapat melahirkan bentuk-bentuk ketergantungan baru yang mengurangi kemampuan bangsa menentukan arah pembangunannya sendiri," kata Prof. Arief.
*Doktrin Kedaulatan Ekologis Konstitusional*
Salah satu kontribusi utama yang ditawarkan melalui Eco-Marhaenisme adalah lahirnya konsep Kedaulatan Ekologis Konstitusional.
Doktrin ini menegaskan bahwa negara merupakan wali amanat konstitusional atas seluruh sumber daya alam nasional yang wajib mengelola, melindungi, dan memanfaatkannya demi kemakmuran rakyat, keberlanjutan lingkungan hidup, serta kepentingan generasi yang akan datang.
Dengan demikian, negara tidak diposisikan sebagai pemilik sumber daya alam, melainkan sebagai pengemban amanat konstitusi untuk memastikan kekayaan bangsa digunakan secara adil dan berkelanjutan.
*Trisakti Ekologis untuk Indonesia Masa Depan*
Sebagai aktualisasi ajaran Trisakti Bung Karno, Prof. Arief menawarkan konsep Trisakti Ekologis, yaitu:
1. Berdaulat atas sumber daya alam.
2. Berdikari dalam energi dan teknologi.
3. Berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Konsep tersebut dinilai dapat menjadi jembatan antara warisan pemikiran Bung Karno dengan tantangan lingkungan hidup, transisi energi, dan geopolitik global yang dihadapi Indonesia saat ini.
Di bagian akhir tulisannya, Prof. Arief menyampaikan tesis utama bahwa semakin strategis suatu sumber daya alam bagi keberlangsungan bangsa dan negara, semakin kuat legitimasi konstitusional negara untuk menguasai, mengatur, mengelola, dan melindunginya demi kemakmuran rakyat, keberlanjutan lingkungan hidup, dan kedaulatan nasional.
Melalui Eco-Marhaenisme, Prof. Arief berharap Indonesia tidak hanya mampu menjaga amanat Pasal 33 UUD 1945, tetapi juga memberikan kontribusi intelektual bagi perkembangan teori konstitusi modern, hukum lingkungan, dan geopolitik sumber daya alam dunia pada abad ke-21.
(R. M Hendra)
