Karimun, Kompasone.com - Wow berita ini kembali lagi mencuat, sebuah gudang yang berada Sekitaran Kecamatan Buru Kabupaten Karimun disebut-sebut menjadi pusat aktivitas BBM ilegal berskala besar yang beroperasi nyaris tanpa henti selama 24 jam penuh.
Ironisnya, aktivitas yang sudah puluhan tahun berjalan tersebut diduga melanggar hukum namun terang-terangan berkibar di wilayah hukum Polres Karimun. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat di mana beririsan dengan keberanian aparat penegak hukum di wilayah polres karimun untuk bertindak
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, gudang tersebut adalah milik salah seorang pengusaha kelas kakap berinisial Din yang merupakan salah seorang warga Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun.
Beredar juga informasi bahwa gudang tersebut bukan hanya digunakan sebagai tempat penimbunan BBM, namun juga diduga menjadi lokasi pemasaran hingga pendistribusian ke sejumlah kenderaan laut yang beroperasi di perairan kepulauan riau. Jumat (05/06).
“Setiap hari kapal keluar masuk. Aktivitasnya siang malam tidak pernah berhenti. Diduga bukan sekadar penimbuann, tapi ada penyaluran juga,” ungkap sumber kepada kompaaone.com
Sumber itu juga menyebutkan, usaha tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial Din, sementara operasional lapangan disebut-sebut dijalankan abk nya, Keduanya diduga memiliki peran penting dalam aktivitas yang disinyalir merugikan negara tersebut.
Praktik penimbunan BBM bukan perkara sepele. Selain berpotensi mengurangi pendapatan negara dari sektor migas, hal ini juga sangat berbahaya bagi pedagang eceran dari kalangan masyarakat yang tergolong berpenghasilan menengah kebawah.
Selain harga bahan bakar yang tidak sesuai standar dapat merusak perekonomian skala mikro dan juga memicu kebakaran karena proses penyimpanan dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Jika terbukti, aktivitas tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku usaha migas tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Warga sekitar pun mulai merasa resah. Selain masalah limbah, masyarakat juga khawatir akan potensi kebakaran dan dampak lingkungan akibat aktivitas BBM ilegal tersebut, namun sudah puluhan tahun berjalan, pengusaha tersebut nyaris tidak tersentuh oleh (APH) Aparat Penegak Hukum di Wilayah hukum Polres Karimun dan juga di Polda Kepulauan Riau.
“Kalau benar ini ilegal, jangan sampai dibiarkan terus. Kami takut terjadi kebakaran atau ledakan,” ujar salah seorang warga yang berprofesi sebagai nelayan kampung.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di lokasi yang diduga gudang BBM ilegal tersebut dikabarkan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Karimun dan instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Publik berharap penegakan hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Sebab jika praktik-praktik ilegal seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga keselamatan masyarakat luas ikut dipertaruhkan. Siapa Itu Din?
(Baho)
