Sumenep, Kompasone.com - Jalan raya yang sejatinya menjadi fasilitas publik, kembali berubah menjadi jebakan maut bagi pengendara. Nasib malang menimpa Ricky Ramdhani (30), warga Perum Gedungan Permai, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Ia terpaksa harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sumekar setelah mengalami kecelakaan tragis akibat jalan rusak pasca-proyek drainase yang ditinggalkan begitu saja tanpa rambu peringatan.
Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Raya Aryawiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Minggu dini hari (7/6/2026) sekitar pukul 03:00 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor bernopol M 5518 XH terpental setelah menghantam gundukan samar menyerupai polisi tidur sebuah "warisan" dari proyek pembongkaran gorong-gorong yang tidak dikembalikan ke kondisi semula.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari Sunan Abimanyo, perwakilan Non-Governmental Organization (NGO) yang juga menjabat sebagai Komisaris di Lembaga Bidik. Sebagai warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Sunan menyaksikan sendiri bagaimana jalan tersebut diabaikan.
"Setelah jalan itu dibongkar untuk perbaikan gorong-gorong, pengaspalannya tidak dikembalikan utuh seperti semula. Meninggalkan gundukan samar. Pengendara yang tidak tahu, kalau lewat sana dengan kecepatan di atas 40 km/jam, otomatis akan terpental dan jatuh," ungkap Sunan, Minggu (7/6/2026).
Mirisnya, Ricky bukanlah korban pertama. Menurut Sunan, sebelumnya sudah sering terjadi kecelakaan di lokasi yang sama, namun kecelakaan yang menimpa Ricky adalah yang paling parah hingga membuat korban tak sadarkan diri.
Tak hanya menyoroti kelalaian proyek, Sunan juga mengutuk keras sikap Unit Laka Lantas Polres Sumenep dan pihak Jasa Raharja. Ia menilai kedua instansi tersebut tidak objektif dan minim rasa kemanusiaan karena menolak klaim hak korban. Penolakan ini sontak membuat keluarga Ricky yang sedang berduka merasa sangat kecewa.
"Keluarga Ricky sangat kecewa atas kinerja Laka Lantas dan Jasa Raharja yang mengabaikan kasus ini. Padahal korban sampai saat ini masih tidak sadarkan diri di rumah sakit," tegas Sunan dengan nada geram.
Sunan menegaskan bahwa pihak dinas terkait maupun kontraktor pelaksana proyek tidak bisa cuci tangan. Berdasarkan hukum yang berlaku, kelalaian dalam membiarkan jalan rusak tanpa rambu peringatan adalah tindak pidana.
Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak akibat proyek, atau minimal memasang rambu peringatan jika perbaikan belum selesai.
Pasal 273 (Sanksi Pidana Kelalaian) Denda Rp 1,5 juta: Jika tidak memasang rambu/tanda pada jalan rusak. 6 bulan penjara / Denda Rp 12 juta: Jika mengakibatkan kerusakan kendaraan atau luka ringan.
1 tahun penjara / Denda Rp 24 juta: Jika mengakibatkan luka berat (seperti yang dialami korban Ricky). 5 tahun penjara / Denda Rp 120 juta: Jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
Guna memperjuangkan keadilan bagi Ricky, Lembaga Bidik menyatakan akan mengambil tiga langkah strategis:
1.Mendokumentasikan secara detail kondisi jalan yang rusak, ketiadaan rambu, tingkat kerusakan motor, serta kondisi luka berat korban.
2.Mendesak Unit Laka Lantas Polres setempat untuk menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang objektif sebagai dasar hukum.
3.Menelusuri status jalan tersebut untuk memastikan instansi mana yang harus bertanggung jawab secara hukum, apakah Dinas PU Kabupaten Sumenep, Pemerintah Provinsi, atau Balai Jalan Nasional.
"Kita akan cari tahu dinas mana yang mengerjakan proyek itu. Pihak dinas atau kontraktor harus bertanggung jawab penuh. Kita lihat saja nanti siapa yang mau lari dari tanggung jawab ini," pungkas Sunan.
Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Berapa banyak lagi korban yang harus jatuh koma di aspal hanya karena kelalaian sebuah proyek publik?
(R. M Hendra)

