Sumenep, Kompasone.com – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa hasil lelang di Kabupaten Sumenep akhirnya berhasil dilaksanakan dengan tertib dan damai. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi luar biasa dan profesionalisme tingkat tinggi yang ditunjukkan oleh jajaran penegak hukum dan instansi terkait.
Menanggapi kelancaran proses tersebut, Kami selaku Kuasa Hukum Pemenang Lelang menyampaikan rasa hormat yang setinggi-tingginya serta apresiasi yang sedalam-dalamnya kepada seluruh pihak yang telah mengawal jalannya keadilan. Sekali lagi dengan rasa Hormat dan Takzim saya ucapkan apresiasi Tertinggi untuk Sinergi Pengamanan Eksekusi eksklusif ini.
Rasa terima kasih dan penghormatan yang tulus kami haturkan kepada Pengadilan Negeri Sumenep: Atas komitmen tinggi dalam menjalankan fungsi peradilan secara profesional, independen, dan tegak lurus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiananto, S.I.K. Beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah luar biasa menjaga kondusifitas, memberikan rasa aman, dan mengawal situasi di lapangan tetap terkendali.
Dandim 0827/Sumenep beserta rekan-rekan TNI KODIM 0827 Yang turut memberikan bantuan pengamanan penuh di lokasi eksekusi dengan pendekatan yang humanis namun tegas.
Aparat Desa Kolor dan Pihak Kantor Kecamatan Kota Sumenep Selaku aparatur pemerintahan setempat yang hadir langsung membantu mengawasi jalannya proses eksekusi.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep Yang ikut serta mendukung administratif dan legalitas di lapangan.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tahapan akhir dari sebuah proses hukum panjang yang telah melalui berbagai tingkatan dan kini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, mematuhi putusan pengadilan adalah kewajiban mutlak demi menjaga asas kepastian hukum di Indonesia.
Secara hukum, langkah pengosongan ini didasarkan pada aturan yang jelas Pasal 196 & Pasal 200 ayat (11) HIR: Menegaskan bahwa jika pihak yang kalah tidak menyerahkan objek secara sukarela, maka pihak yang menang berhak memohon eksekusi. Ketua Pengadilan Negeri berwenang memerintahkan pengosongan dengan bantuan jurusita, panitera, dan aparat keamanan.
Kami juga meluruskan pandangan hukum bahwa adanya upaya perlawanan perdata (verzet) ataupun pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada prinsipnya tidak otomatis menghentikan atau menangguhkan proses eksekusi.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 207 ayat (3) HIR dan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Eksekusi tetap berjalan demi melindungi hak pemenang lelang yang sah, kecuali ada penetapan penundaan resmi dari pengadilan.
Sebagai penutup, kami mengajak semua pihak untuk menyikapi hasil ini dengan kepala dingin dan bijak. Klien kami meraih haknya melalui mekanisme hukum dan lelang yang sah yang dilindungi oleh negara.
"Negara hukum tidak hanya diukur dari tersedianya jalur gugatan, tetapi juga dari keberanian dan kemampuan negara dalam menegakkan putusan pengadilan yang sudah inkrah. Menghormati putusan pengadilan adalah bentuk tertinggi kita dalam menghormati negara hukum itu sendiri."
Kami sangat menghargai hak setiap warga negara untuk berpendapat atau menempuh jalur hukum. Namun, segala proses tersebut harus dilakukan tanpa mengganggu jalannya ketertiban umum. Mari bersama-sama kita jaga kondusifitas Kabupaten Sumenep yang kita cintai ini.
(R. M Hendra)

