Sumenep, Kompasone.com - Proses penegakan hukum dalam kasus dugaan keracunan pangan kepada seorang Jurnalis akibat konsumsi 'Pentol yang dijual Suro' di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, dinilai berjalan di tempat dan mencederai rasa aman publik.
Meski status perkara ini telah masuk dalam ranah penyelidikan resmi kepolisian berdasarkan laporan seorang jurnalis, terlapor (Suro) terpantau masih melenggang bebas menjalankan aktivitas perniagaannya di lokasi yang sama. Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat, mengingat produk pangan yang diduga menjadi sumber kontaminasi zat berbahaya tersebut masih beredar tanpa adanya restriksi (pembatasan) hukum.
Lambatnya penanganan perkara ini berdalih pada penundaan proses pemeriksaan akibat kondisi kesehatan terlapor. Saat dikonfirmasi, Penyidik Polres Sumenep, Pak Narto, menyatakan bahwa pemeriksaan sempat tertunda karena terlapor mangkir dengan alasan menderita penyakit asma.
"Saya jadwalkan lagi mas. Kemarin sakit katanya. Kemarin saya kan minta tolong ke Kanit Talango untuk hadirkan sesudah sembuh sakit asmanya," ujar Pak Narto.
Namun, fakta di lapangan justru menyajikan fakta yang kontradiktif. Di saat terlapor mengklaim diri 'tidak cakap secara fisik' untuk menghadap penyidik, ia justru dinilai 'sangat cakap dan bugar' untuk mencari keuntungan ekonomi dengan tetap berjualan.
Tindakan ini patut diduga sebagai bentuk ketidakpatuhan hukum (disobedience) dan indikasi manipulasi kondisi kesehatan demi menghindari proses pro justitia. Secara yuridis, memberikan keterangan palsu atau menghalangi proses penyidikan dapat dikategorikan sebagai tindakan obstruction of justice yang memperkeruh pemenuhan kepastian hukum.
Secara hukum positif, kasus dugaan keracunan makanan ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 140 UU Pangan. Menegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan hingga menyebabkan orang lain sakit atau membahayakan nyawa, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Jika benar terlapor mengidap penyakit kronis (asma) namun tetap memproses makanan tanpa sanitasi ketat, hal ini semakin memperpanjang daftar dugaan pelanggaran terkait standar kelayakan edar pangan yang higienis bagi konsumen, terutama anak-anak yang menjadi pangsa pasar utama.
Masyarakat kini mempertanyakan komitmen dan taji aparat penegak hukum (APH) Polres Sumenep. Pembiaran terhadap terlapor untuk tetap berjualan tanpa adanya status hukum yang klir tidak hanya menciptakan preseden buruk, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan fisik publik sebagai hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Polisi diharap untuk segera melakukan tindakan hukum yang tegas, mulai dari pemanggilan paksa jika unsur ketidakkooperatifan terpenuhi, hingga penghentian sementara aktivitas jualan terlapor (status quo) demi kepentingan penyidikan dan keselamatan masyarakat luas. Hukum tidak boleh kalah oleh alasan medis yang diduga sarat siasat.
(R. M Hendra)
