Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

PT Cakrawala Dunia Net, Tanam Tiang di Fasum, Diduga Tanpa Izin Pemerintah Daerah, Kadis PUPR Diminta Tinjau Lokasi

Sabtu, Mei 23, 2026, 05:09 WIB Last Updated 2026-05-22T22:09:47Z

Karimun, Kompasone.com - Tujuan utama PT Cakrawala Dunia Net, sebagai provider layanan internet  tidak lain tidak bukan adalah untuk meraup keuntungan yang berskala makro di tanjung balai Karimun, sehingga provider asal luar Karimun tersebut memperluas jaringannya dengan membangun akses permanen lewat penanaman tiang kabel di pinggir jalan raya, diduga tanpa seizin pemerintah daerah Karimun. 


Penanaman tiang tersebut tampak di jalan Sahata, persis di wilayah RT 04 RW 04 Kelurahan Sungai Pasir, kecamatan meral tersebut diduga sudah berlangsung tahun lalu dan kini menjadi bahan perbincangan serius dilingkungan RT 04 RW 04 Kelurahan Sungai Pasir, dikarenakan tiang tersebut dibatasi dengan jarak 50 meter setiap tiang dan berdampingan dengan tiang PLN.


Keberadaan tiang provider layanan internet tersebut menjadi bahan pembicaraan disekitar warga jalan sahata, dikarenakan mempersulit pihak PLN Persero untuk melakukan perbaikan salah satu tiang di jalan Sahata, yang kini telah miring dan berpotensi untuk jatuh menelan korban.


Salah seorang warga jalan sahata berinisial TS berharap pihak PLN dapat segera memperbaiki tiang tersebut mengantisipasi adanya bahaya yang fatal. 

"Saya telah sampaikan kepada RT setempat, agar segera melaporkan keberadaan tiang PLN tersebut kepada instansi yang berwewenang, karena saya khawatir akan memakan korban fatal jika tiang tersebut roboh, masalah adanya tiang layanan internet berdampingan dengan tiang PLN tersebut, saya harap RT bisa berkomunikasi dengan pemiliknya," pungkasnya.


Ketua RT Setempat LJF Naibaho, sangat menyayangkan adanya tiang provider internet tersebut yang berdampingan dengan tiang PLN, namun mengingat resiko yang fatal, Ketua RT tersebut bertindak untuk meminta kepada PT Cakrawala untuk segera membongkar tiang tersebut karena diduga tidak mengantongi izin dari PUPR Kabupaten Karimun, bahkan akan menyurati Dinas terkait untuk dilakukan pembongkaran. 


"Hal ini sangat saya sayangkan, adanya Penanaman tiang disepanjang jalan tanpa adanya izin dari pemerintah. Jalan Ini kan fasilitas umum, masa tiang milik perorangan bisa ditanam difasum tanpa izin pemerintah? Terlalu gampang mereka ini cari cuan dikarimun. Ini sudah saya komunikasikan dengan pimpinannya supaya dibongkar..

namun pihak PT Cakrawala Dunia Net, belum ada kasi jawaban hingga saat ini, sebab Untuk wilayah Karimun, dipastikan PT Cakrawala harus berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memproses izin operasional dan tata letak infrastruktur sebelum beroperasi demikian juga pemanfaatan lokasi untuk penanaman tiang," katanya.


Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun Ir. Raja Machrizal, S.T., M.M. saat dikonfirmasi via telepon, mengatakan akan berkordinasi dengan yang membidanginya yakni bidang tata ruang yang bertanggung jawab atas perizinan, pemanfaatan lahan, rencana detail tata ruang (RDTR), dan penataan kawasan strategis daerah.


 (134)

Iklan

iklan