Sumenep, Kompasone.com - Program pemerintah untuk mendongkrak ekonomi akar rumput melalui Proyek Kawasan Daulat Pangan (KDMP) di Pulau Sapeken kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai ratusan juta rupiah yang menjadi "proyek primadona" dan rebutan banyak pihak ini memicu polemik serius sebelum menyeruak ke permukaan.
Bukan soal persaingan mendapatkan proyeknya, melainkan adanya dugaan pelanggaran fatal terkait material yang digunakan. Pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan bahan material sudah disiapkan jauh-jauh hari di lokasi pembangunan gedung. Namun, kejanggalan besar terendus: pondasi bangunan diduga kuat menggunakan batu karang laut, bukan batu gunung yang semestinya didatangkan dari daratan Sumenep.
Tindakan menggunakan karang laut sebagai bahan bangunan ini memantik reaksi keras dari aktivis pemerhati kebijakan, Rasyid. Ia menegaskan bahwa eksploitasi karang laut demi menekan biaya proyek adalah langkah mundur yang sangat berbahaya.
"Mengambil karang laut untuk dijadikan bahan bangunan sangat dilarang. Kegiatan ini memicu resiko fatal seperti kerusakan ekosistem biota laut, hilangnya habitat ikan, abrasi pantai yang masif, dan ancaman krisis pangan bagi masyarakat pesisir," tegas Rasyid.
Rasyid menambahkan, semua pihak sah-sah saja ingin andil dalam proyek dengan anggaran yang ia sebut "sangat seksi" ini. Namun, kemanfaatan gedung yang dibangun jangan sampai mengorbankan masa depan lingkungan Sapeken.
"Jangan sampai pelaksana berada dalam masalah besar. Pembangunan yang seharusnya membawa manfaat, justru membawa mudharat karena pondasinya memakai karang laut yang jelas-jelas dilarang oleh negara. Harapan kita bisa pupus seketika jika hal ini ada yang melaporkan ke PB (Pihak Berwajib)" tambahnya.
Penggunaan batu karang laut bukan sekadar masalah kualitas bangunan yang patut dipertanyakan, melainkan pelanggaran hukum berat dengan ancaman denda miliaran rupiah.
Negara secara tertulis telah membentengi wilayah pesisir melalui regulasi yang ketat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Pasal 35 huruf a & b: Secara tegas melarang setiap orang menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem dan mengambil karang di kawasan konservasi.
Sanksi Pidana (Pasal 73 Ayat 1) Pelanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.
"Jadi kepada kontraktor dan pelaksana di lapangan yang dipercaya oleh Agrinas dan TNI, selayaknya menjalankan proyek tersebut tanpa merusak ekosistem alam apa pun yang ada di Sapeken," cetus Rasyid mengingatkan mitra kerja di lapangan.
Menutup pernyataannya, Rasyid mendesak pihak kontraktor untuk segera mengevaluasi material yang ada demi kekuatan jangka panjang gedung itu sendiri. Logika konstruksi dasar menyatakan batu gunung jauh lebih kokoh dibanding karang laut yang rapuh terhadap tekanan zaman.
"Saya menyarankan kepada pihak kontraktor jangan pakai batu karang laut tersebut agar kualitas bangunan berdiri kokoh dan tahan lama. Jika di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tertulis harus pakai batu gunung, maka jangan gunakan batu karang laut agar tidak menyalahi aturan hukum," tutup Rasyid membalikkan logika efisiensi biaya yang keliru.
Hingga berita ini diturunkan dan siap dipublikasikan, pihak kontraktor maupun pelaksana lapangan yang bertanggung jawab atas proyek KDMP di Pulau Sapeken tersebut masih belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait temuan material karang di lokasi.
(R. M Hendra)
