Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Aliansi Masyarakat Kedungrejo Anti Korupsi Wadul ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo Terkait Skandal Piutang Dan Pembelian Alat Pengelolahan Sampah TPS -3R Kedungrejo Waru

Kamis, Mei 21, 2026, 09:06 WIB Last Updated 2026-05-21T02:06:45Z

Sidoarjo, kompasone.com - Aliansi Masyarakat Kedungrejo Anti Korupsi (AMKAK) akhirnya Sambangi dan Wadul ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Rabu (20/05/2026). Perwakilan AMKAK mengambil langkah tersebut  dikarenakan tidak adanya keseriusan dan niat baik dari Para Pengurus TPS -3R termasuk pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan Skandal Piutang TPS-3R Kedungrejo sebesar Rp.214.708.450,- yang terjadi pada Periode TA. 2024 S/d 2026.


AMKAK diwakili 3 (Tiga) orang yang diketuai oleh Wawan S yang juga Anggota salah satu LSM di Wilayah Sidoarjo. Kedatangan AMKAK di Kantor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo jalan Untung Suropati adalah menyampaikan temuan-temuan pelanggaran yang ditemukan di lapangan terutama terkait pengelolaan TPS-3R Kedungrejo.


"Dengan langkah-langkah yang ditempuh oleh Masyarakat Kedungrejo yang diwakili AMKAK memastikan sejauh mana peran tugas dan tanggungjawab Pemerintahan Desa (Pemdes) Kedungrejo selama ini, termasuk Lembaga-Lembaga terkait yang bersinggungan langsung dengan TPS -3R Kedungrejo sehingga terjadi Skandal Piutang Rp.214.708.450 yang tak kunjung kelar penyelesaiannya termasuk adanya Pembelian mesin alat pengelolahan Sampah yang tidak berfungsi sama sekali di dalam Depo TPS-3R, " ujar Wawan.  


Adanya Skandal Piutang tersebut tidak lepas dari kurang Profesionalnya  Pemdes Kedungrejo termasuk Lembaga - lembaga terkait dalam melaksanakan pengawasannya baik manajemen dan proses Pengelolaan yang dilaksanakan oleh Pengurus TPS-3R Kedungrejo. Surat Keputusan (SK)  Nomor : 600.1.17.3/28/438.7.6.15/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengurus KSM Kedungrejo Bersih TPS -3R Kedungrejo, dari Pejabat lama atas nama Mohammad Syafi'i, S.Si (Modin)  kepada Pejabat baru atas nama Solikin yang ditandatangani oleh Nico Oktavian, SH yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kedungrejo sangat disayangkan oleh masyarakat Kedungrejo pada umumnya sebab sebelum pergantian Pengurus TPS -3R Kedungrejo dari Syafi'i ke Solikin Piutang Pengurus TPS -3R terakhir di bulan Juni 2024 hanya Sebesar Rp. 2.964.000,- , "Imbuh Cak Pi"i  salah satu perwakilan AMKAK yang juga menyambangi Kantor Inspektorat Kabupaten.


Informasi yang beredar di kalangan masyarakat  bahwa hasil Pungutan dari  Retribusi Sampah yang dikelola TPS -3R Kedungrejo dari masyarakat per bulan-nya lebih dari Rp.9.000.000,-  bahkan bisa lebih mencapai angka itu, maka dari itu JIKA Pengurus TPS-3R Kedungrejo memiliki Piutang sebesar tagihan itu perlu diluruskan kebenarannya.


" TPS-3R Kedungrejo selain menampung sampah  dari masyarakat  juga menampung sampah dari sekolahan, Pabrik dan juga sampah dari Pasar Kedungrejo, Masyarakat Kedungrejo menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terkait munculnya Skandal Piutang TPS-3R," tandas Wawan.


 Masyarakat Kedungrejo dan AMKAK juga menyayangkan adanya Pembelian/ pengadaan ALAT PENGELOLAHAN SAMPAH yang harganya ditaksir sebesar Rp 250.000.000, dan diduga pula pembelian alat pengelolahan mesin tersebut menggunakan dana Desa,  sampai saat ini mesin pengelolaan sampah yang ada di Depo tidak bisa dioperasikan sama sekalil oleh Pengurus  TPS-3R,.


"Adanya kejanggalan dan pelanggaran dalam manajemen dan pengelolaan di TPS-3R Kedungrejo AMKAK dan Masyarakat Kedungrejo meminta Skandal TPS -3R termasuk adanya Pembelian mesin Pengelolaan sampah yang tidak dapat dioperasikan sama sekali kegunaannya dan diduga pembeliannha menggunakan Dana Desa Kedungrejo, Masyarakat dan AMKAK meminta Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk menindaklanjuti dengan kacamata hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," pungkas Wawan.


(Brh)


Iklan

iklan