Kab,Tangerang, Kompasone.com - Kuta Baru, 18 Mei 2026 – Diduga proyek paving blok di Jalan Palma 4 RT 006/005, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang pengerjaan nya dilaksanakan di mulai Pada Hari Senin (11/05/2026) menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan di lapangan.
Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp99.665.000 dengan waktu pelaksanaan 21 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Abadi Bangun Mandiri dan berada di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.
Temuan di Lapangan Diduga Menyalahi SOP
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi awak media, terdapat indikasi pelanggaran metode kerja yang tidak sesuai standar teknis. Salah satu yang disorot adalah pemasangan kanstin atau kerb yang diduga ditanam terlalu dalam dari elevasi yang seharusnya.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi volume urugan material dasar seperti pasir, abu batu, dan rabat beton pada bagian dudukan kanstin. Akibatnya, luas area pemasangan paving block menjadi lebih sempit dan tipis dari yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Modus seperti ini dinilai dapat membuka celah penggelembungan anggaran.
Dampak teknis dari pemasangan yang tidak sesuai standar juga mulai terlihat. Tanpa pengunci samping atau _edge restraint_ yang kokoh, paving block diduga mudah bergeser dan amblas. Selain itu, elevasi yang tidak tepat menyebabkan kanstin tidak berfungsi optimal sebagai pembatas aliran air hujan menuju saluran drainase, sehingga berpotensi menimbulkan genangan.
Standar Pemasangan Tidak Terpenuhi
Mengacu pada Standar Nasional Indonesia SNI 2442:2008 tentang Spesifikasi Kereb Beton, pemasangan kanstin yang benar harus mengikuti elevasi sesuai gambar kerja. Bagian atas kanstin wajib menonjol sesuai ketebalan paving block dan dipasang di atas pondasi rabat beton dengan ketebalan standar agar struktur menjadi kokoh.
Selain itu, tim investigasi juga mencatat tidak adanya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang dinilai bertentangan dengan ketentuan K3 dan menunjukkan lemahnya pengawasan lapangan.
Dorongan Audit Menyeluruh
Atas temuan tersebut, pihak media mendorong aparat desa, Inspektorat Provinsi Banten, Badan Pemeriksa Keuangan RI, dan Kejaksaan untuk segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek. Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan SOP pada pekerjaan tersebut.
(Frans,Tim)
